SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemprov Kalbar Pertahankan WTP atas LKPD 2025, Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 84,9 Persen

Pemprov Kalbar Pertahankan WTP atas LKPD 2025, Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 84,9 Persen

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., hadir secara langsung didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang mengagendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kalbar, Kamis, 4 Juni 2026.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan hadir bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah Harisson, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar disambut pimpinan dan anggota DPRD Kalbar.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq yang didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI Dede Sukarjo dan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat Sri Haryati.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK menyimpulkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material. Atas dasar itu, Kalbar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada rapat paripurna, BPK turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 84,9 persen atau sebanyak 1.656 rekomendasi dari total 1.951 rekomendasi yang diberikan.

Persentase tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan BPK sebesar 80 persen. Capaian itu dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.

Walaupun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan, penatausahaan kas daerah, inventarisasi aset pemerintah, pemutakhiran data wajib pajak daerah, hingga percepatan penyelesaian aset P3D melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dinilainya berlangsung secara profesional, objektif, dan konstruktif.

Menurut Norsan, opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan setiap anggaran pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap program pembangunan dan penggunaan anggaran semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan, mulai dari proses perencanaan anggaran, penatausahaan keuangan, penyusunan laporan keuangan daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata dia, juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah sebagai panduan dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan. Norsan berharap BPK terus memberikan pendampingan agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap langkah perbaikan berjalan efektif, terukur, dan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik.

Pada kesempatan yang sama, Norsan menyampaikan penghargaan kepada BPK RI maupun BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang selama ini mendukung peningkatan kualitas tata kelola dan pelaporan keuangan daerah.

Ke depan, sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kalbar, dan BPK RI diharapkan terus terjaga guna memperkuat pemerintahan yang bersih, transparan, dan kredibel, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.

Penulis: Diko Eno

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play