SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Logam Tanah Jarang Indonesia: Kekayaan Strategis di Tengah Ancaman Kapitalisme Global

Logam Tanah Jarang Indonesia: Kekayaan Strategis di Tengah Ancaman Kapitalisme Global

Ilustrasi – Emas

Oleh: Agustin Pratiwi

Indonesia sedang memasuki babak baru dalam perebutan ekonomi global berbasis sumber daya strategis. Salah satu yang kini menjadi perhatian besar adalah logam tanah jarang, kelompok mineral bernilai tinggi yang menjadi tulang punggung perkembangan teknologi modern dunia. Mineral ini digunakan hampir dalam seluruh industri masa depan, mulai dari kendaraan listrik, baterai berkapasitas tinggi, turbin angin, telepon pintar, komputer, industri semikonduktor, hingga teknologi pertahanan dan pengembangan energi nuklir (ugm.ac.id 18/2/2026). Di tengah transisi dunia menuju ekonomi hijau dan energi bersih, negara-negara besar berlomba mengamankan pasokan logam tanah jarang, dan Indonesia kini berada dalam posisi yang sangat strategis dalam peta perebutan tersebut.

Besarnya potensi Indonesia dalam sektor ini bukan sekadar asumsi. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2025, Indonesia tercatat memiliki total sumber daya logam tanah jarang mencapai 136,2 juta ton dalam bentuk bijih dan sekitar 118.650 ton logam. Sebaran potensinya tersebar luas mulai dari Sumatra, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa, Sulawesi hingga Kalimantan. Fakta ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan prospek strategis dalam industri mineral global yang akan menentukan arah perkembangan ekonomi dunia di masa mendatang (ekonomi.bisnis.com 27/8/2025)

Dalam konteks ini, Kalimantan Barat muncul sebagai salah satu wilayah paling potensial. Lembaga Ketahanan Nasional bahkan secara khusus melakukan kajian terhadap potensi logam tanah jarang di wilayah ini karena keterkaitannya dengan kandungan mineral yang melekat pada bauksit. Deputi Pengkajian Strategi Lemhannas RI menyebut bahwa Kalimantan Barat menyimpan sekitar 66 hingga 67 persen total cadangan bauksit nasional, menjadikannya wilayah dengan deposit terbesar di Indonesia. Potensi tersebut dipandang sangat strategis karena di masa depan bukan hanya berhubungan dengan industri baterai dan kendaraan listrik, tetapi juga dapat dimanfaatkan dalam pengembangan teknologi radioaktif dan energi nuklir. Pemerintah melalui Kementerian ESDM pun telah memasukkan Ketapang di Kalimantan Barat ke dalam daftar wilayah prioritas perluasan eksplorasi logam tanah jarang nasional sebagai bagian dari agenda besar pembangunan rantai pasok industri hilir bernilai tambah tinggi (pontianakpost.jawapos.com 31/6/2026).

Atas dasar itulah pemerintah terus mendorong kebijakan hilirisasi pertambangan. Secara regulatif, kebijakan ini memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri agar komoditas tambang tidak lagi diekspor dalam bentuk mentah. Pemerintah meyakini hilirisasi akan meningkatkan nilai tambah komoditas mineral, memperbesar penerimaan negara bukan pajak, menarik investasi, memperluas lapangan kerja, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok industri global, khususnya industri kendaraan listrik dan energi baru terbarukan.

Namun di balik narasi pembangunan yang tampak menjanjikan itu, terdapat persoalan serius yang kerap luput dari perhatian. Tentu masih segar dalam ingatan kita akan pengalaman panjang pengelolaan tambang di Indonesia justru menunjukkan bahwa ekspansi industri ekstraktif sering kali berjalan beriringan dengan kerusakan ekologis yang sangat besar. Dimana Kalimantan Barat memberikan gambaran nyata atas paradoks tersebut. Provinsi ini memang menyimpan sekitar 57 persen sumber daya bauksit nasional dan hampir 67 persen cadangan nasional, namun ekspansi pertambangan yang semakin masif di Ketapang, Sanggau, Mempawah hingga Landak mulai memperlihatkan dampak yang mengkhawatirkan. Kawasan hutan terus tertekan, daerah resapan air menyusut, sedimentasi mengancam Daerah Aliran Sungai Kapuas yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat, dan pencemaran air mulai mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

Persoalan menjadi semakin serius ketika lemahnya tata kelola melahirkan berbagai pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Kasus dugaan aktivitas tambang bauksit di luar izin usaha yang menyeret PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat menunjukkan bagaimana sektor ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Kasus lain muncul ketika operasional terminal khusus milik PT WHW di Kendawangan dihentikan karena dugaan beroperasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sesuai regulasi. Fenomena ini memperlihatkan bahwa proyek-proyek bernilai ekonomi tinggi sering kali menjadi ruang subur lahirnya praktik kolusi, manipulasi perizinan, hingga eksploitasi sumber daya tanpa kendali yang pada akhirnya justru meninggalkan beban ekologis jangka panjang bagi masyarakat (Insidepontianak.com 23/6/2026).

Fenomena serupa juga terjadi di Sulawesi Tenggara melalui proyek hilirisasi nikel yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional. Pembangunan kawasan industri PT Indonesia Konawe Industrial Park dipromosikan sebagai langkah besar Indonesia menuju dominasi rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Namun di lapangan, data menunjukkan lebih dari 3.500 hektar tutupan hutan hilang hanya dalam empat tahun. Pembukaan lahan besar-besaran meningkatkan limpasan air hingga 70 persen, mempercepat erosi, sedimentasi sungai, membawa logam berat ke aliran air, merusak sektor perikanan dan pertanian masyarakat, sekaligus mengancam habitat spesies endemik Sulawesi. Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi menuju energi hijau justru melahirkan kerusakan ekologis yang sangat serius. Inilah yang dalam ekonomi lingkungan global dikenal sebagai Green Paradox, ketika proyek yang diklaim mendukung keberlanjutan justru menciptakan degradasi lingkungan di lokasi ekstraksi sumber dayanya (ceaindonesia.id 31/3/2026).

Semua persoalan tersebut sesungguhnya bukan sekadar akibat lemahnya pengawasan teknis, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari paradigma kapitalisme sekuler yang menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam hari ini. Dalam sistem kapitalisme, barang tambang dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki modal. Negara tidak lagi berperan sebagai pengelola utama kekayaan rakyat, melainkan berubah menjadi regulator yang membuka ruang seluas-luasnya bagi swasta dan investor untuk mengakses sumber daya strategis negara. Liberalisasi tambang yang berjalan di Indonesia sesungguhnya memiliki akar sejarah panjang, mulai dari Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967, Undang-Undang Pokok Pertambangan Tahun 1967, hingga berbagai regulasi yang secara sistematis membuka jalan bagi swastanisasi dan privatisasi sumber daya alam.

Konsekuensinya sangat nyata. Keuntungan dari pengelolaan tambang lebih banyak terkonsentrasi pada korporasi besar, investor, dan kelompok oligarki yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Sementara masyarakat lokal justru harus menanggung kerusakan lingkungan, kehilangan ruang hidup, ancaman kesehatan, banjir, kekeringan, dan menurunnya kualitas sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka. Seketat apa pun pengawasan yang dibuat, selama paradigma liberalisasi tambang tetap dipertahankan, akar persoalan sesungguhnya tidak pernah disentuh. Tambang legal maupun ilegal pada akhirnya sama-sama lahir dari sistem yang menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan utama pengelolaan kekayaan alam.

Di sinilah Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda secara fundamental. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam strategis seperti tambang mineral dalam jumlah besar dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki individu, perusahaan swasta, ataupun diserahkan kepada pihak asing. Negara wajib bertindak sebagai pengelola langsung yang mewakili kepentingan umat. Artinya pengelolaan logam tanah jarang, termasuk seluruh proses hilirisasinya, harus berada di bawah kendali negara sepenuhnya dan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi maupun investor asing.

Dalam mekanisme ekonomi Islam, hasil pengelolaan sumber daya alam tidak diserahkan kepada pasar bebas sebagaimana dalam kapitalisme. Seluruh keuntungan akan masuk ke Baitulmal sebagai kas negara dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik secara menyeluruh. Kekayaan tersebut dialokasikan untuk pendidikan gratis berkualitas, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, penyediaan energi, sistem transportasi, keamanan, serta seluruh kebutuhan dasar masyarakat. Dengan sistem ini, keuntungan tidak menumpuk pada segelintir elite ekonomi, melainkan benar-benar kembali kepada rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam tersebut.

Islam juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas ekonomi. Segala bentuk eksplorasi dan pengolahan sumber daya wajib mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat serta dilarang menimbulkan kerusakan. Negara tidak diperbolehkan membiarkan aktivitas ekonomi yang menghasilkan mudarat besar bagi kehidupan manusia, sekalipun proyek tersebut menjanjikan keuntungan ekonomi tinggi. Jika suatu aktivitas pertambangan terbukti merusak lingkungan, mencemari sumber air, mengancam keselamatan masyarakat, atau merusak keseimbangan ekosistem, negara wajib menghentikan atau mengubah mekanisme pengelolaannya.

Potensi logam tanah jarang Indonesia memang merupakan anugerah besar yang dapat menentukan masa depan bangsa. Tetapi persoalan utamanya bukan semata-mata bagaimana meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi, melainkan sistem apa yang digunakan untuk mengelola kekayaan tersebut. Selama kapitalisme sekuler tetap menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam, kekayaan negeri ini hanya akan terus menjadi arena perebutan oligarki, investor, dan korporasi global, sementara rakyat mewarisi kerusakan lingkungan yang dampaknya berlangsung lintas generasi. Sudah saatnya bangsa ini memandang kekayaan alam bukan sebagai komoditas bisnis semata, tetapi sebagai amanah besar yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab. Islam menawarkan mekanisme pengelolaan yang memastikan kekayaan alam tidak menjadi sumber eksploitasi segelintir pihak, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play