SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Keluarga Hj Saniah Layangkan Somasi Terbuka kepada Vendor Pemasang Tiang Tanpa Izin di Halaman Rumah

Keluarga Hj Saniah Layangkan Somasi Terbuka kepada Vendor Pemasang Tiang Tanpa Izin di Halaman Rumah

Penampakan pemasangan tiang sejumlah vendor penyedia layanan listrik maupun telekomunikasi di halaman rumah Hj Saniah, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, tanpa izin pemilik lahan. [SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa]

Mempawah (Suara Kalbar) – Keluarga Hj Saniah Ibrani, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, menyampaikan somasi terbuka kepada sejumlah vendor penyedia layanan listrik maupun telekomunikasi terkait pemasangan tiang di halaman rumah tanpa izin pemilik lahan.

Permasalahan tersebut diketahui saat keluarga besar berkumpul di kediaman Hj Saniah Ibrani (85) pada momen Hari Raya Idul Adha lalu.

Saat itu, salah seorang anak Hj Saniah, Gusti Vanani yang juga menjabat sebagai Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Terusan, mendapat pertanyaan dari kakaknya terkait keberadaan tiang listrik dan sejumlah tiang internet atau telekomunikasi yang berada di dalam pagar halaman rumah.

Mendapat pertanyaan tersebut, Gusti Vanani mengaku terkejut lantaran dirinya baru mengetahui keberadaan tiang-tiang tersebut.

Ia menyebut, hingga saat ini tidak ada satu pun pihak vendor yang datang secara resmi untuk meminta izin kepada keluarga.

Mendengar penjelasan tersebut, Hj Saniah Ibrani mengaku sangat kecewa dan meminta anak-anaknya untuk menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

Pihak keluarga menyesalkan tindakan sejumlah perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak pemilik lahan.

Menurut mereka, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha berskala besar, bahkan di antaranya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun dinilai tidak mengedepankan etika dan komunikasi dengan warga sebelum melakukan pemasangan tiang.

“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Bahkan sekadar menyampaikan permisi pun tidak dilakukan,” ungkap pihak keluarga, Minggu (21/6/2026).

Hj Saniah, pemilik lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut, merasa keberatan atas pemasangan tiang yang dilakukan tanpa persetujuan.

Oleh karena itu, keluarga sepakat untuk terlebih dahulu menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.

Keluarga Hj Saniah juga memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan atau pemilik tiang untuk segera menghubungi Gusti Vanani di nomor HP/WA 0822-5466-5555 membahas penyelesaian permasalahan tersebut.

“Namun demikian, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujar pihak keluarga Hj Saniah.

Pernyataan tersebut disampaikan dan ditandatangani oleh anak-anak Hj Saniah Ibrani, yakni Dra Utin Kurnia ME, Hj Utin Kurdiah S.H., M.H., Utin Apriyanti, Utin Emi Zulita S.Hut, Utin Ema Fatmah S.T., Gusti Veri Ariansyah A.Md, dan Gusti Vanani S.Ip.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play