SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional MAKI Ultimatum KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI

MAKI Ultimatum KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta (Suara Kalbar) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penahanan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut dia, Satori dan Heri Gunawan telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini. Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Boyamin juga menagih pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyebut akan segera menahan dua anggota DPR tersebut. Namun, hingga kini penahanan belum dilakukan.

Menurut Boyamin, KPK tidak seharusnya membiarkan proses hukum berjalan terlalu lama setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

MAKI juga menyoroti penanganan sejumlah perkara lain oleh KPK, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN terkait kasus hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri atas pejabat eselon I, pejabat daerah, pihak swasta, dan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“KPK bilang empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan uang yang disita Rp106,3 miliar itu disebut miliknya menteri ATR, tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” kata Boyamin.

Boyamin kemudian menyampaikan kritik terhadap keberanian KPK dalam menangani perkara yang diduga melibatkan pejabat negara. Ia menilai lembaga antirasuah saat ini belum menunjukkan keberanian yang sama ketika perkara menyangkut pejabat setingkat menteri maupun anggota DPR.

“Saya lihat KPK tidak memiliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan tekanan politik tersebut merupakan penilaian Boyamin. Tidak ada bukti yang disampaikan dalam pernyataannya yang membuktikan bahwa proses hukum perkara CSR BI dipengaruhi tekanan politik.

Dalam kasus CSR BI, MAKI meminta KPK tidak terus menunda proses hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan. Boyamin mengatakan kepastian hukum harus segera diberikan dengan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tegasnya.

Boyamin juga menyebut KPK telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat digunakan untuk melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, menurut dia, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu?” katanya.

MAKI masih menunggu langkah KPK untuk melakukan penahanan. Jika tidak segera dilakukan, Boyamin mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI juga membuka kemungkinan mengadukan pimpinan KPK apabila proses penanganan perkara tersebut dinilai terus berlarut.

“Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukkan,” pungkas Boyamin.

Perkara CSR BI

KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan pada Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka.

Keduanya kini kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hingga Minggu (20/9/2026), Satori dan Heri Gunawan belum ditahan meskipun penetapan tersangka terhadap keduanya telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Keduanya juga tercatat pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Satori mangkir dari pemeriksaan pada Senin (31/8/2026), sedangkan Heri Gunawan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026).

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play