Januari–Mei 2026, Satlantas Polres Melawi Terbitkan 2.738 SIM untuk Masyarakat
Melawi (Suara Kalbar) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi mencatat sebanyak 2.738 Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diterbitkan kepada masyarakat selama periode Januari hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut mencakup penerbitan SIM baru maupun perpanjangan berbagai golongan SIM.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Pipit Supriatna mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai syarat legal dalam berkendara di jalan raya.
Menurut AKP Pipit, SIM bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, hingga ujian teori dan praktik.
“Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat diwawancarai Suarakalbar.co.id, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, tingginya angka penerbitan SIM selama lima bulan pertama tahun 2026 menjadi indikator bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar seluruh pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya memiliki SIM yang masih berlaku.
Selain melakukan pelayanan penerbitan SIM, Satlantas Polres Melawi juga rutin menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, maupun komunitas pengguna jalan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
AKP Pipit juga mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK, sebelum berkendara. Pengendara juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Dengan memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas, kita turut menciptakan budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana






