Tak Dilaporkan ke Karantina, 42 Ton Bawang, Kentang, dan Wortel Ilegal Disita di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga siap diedarkan di Pontianak.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan komoditas yang diamankan ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Rincian barang yang diamankan meliputi 1.694 karung bawang bombai dengan berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel dengan berat 1,22 ton. Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan Cina, dengan importir tercatat dari Malaysia.
Ferdi menegaskan, pemasukan bahan pangan tanpa dokumen resmi berisiko tinggi karena berpotensi membawa OPTK, residu pestisida, hingga cemaran logam berat yang membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan. Ia menyebutkan, ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komoditas seperti bawang bombai, kentang, dan wortel memiliki potensi membawa puluhan spesies hama, penyakit tumbuhan, serta senyawa kimia berbahaya.
“Jika OPTK ini masuk dan menyebar, dampaknya bukan hanya pada tanaman lokal, tetapi juga kerugian besar bagi petani. Cemaran kimia pada pangan juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ferdi.
Ia menambahkan, posisi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan terhadap penyelundupan komoditas pertanian.
Karantina Kalbar terus berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan guna memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina.
Penulis: Meriyanti





