Profil Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar yang Viral di Media Sosial
Jakarta (Suara Kalbar)- Selain nama Dyastasita WB, sosok Indri Wahyuni pun ikut ramai diperbincangkan publik setelah muncul polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Sabtu (9/5/2026).
Kontroversi tersebut memicu kritik tajam dari warganet, terutama terkait keputusan dewan juri dalam memberikan penilaian kepada peserta.
Perdebatan bermula ketika peserta dari SMAN 1 Pontianak dengan kode regu C2 menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, jawaban tersebut dinilai kurang tepat oleh dewan juri atas nama Dyastasita yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI.
Setelah itu, kesempatan menjawab diberikan kepada peserta lain dari SMAN 1 Sambas. Menariknya, regu tersebut memberikan jawaban dengan substansi yang sama dan kali ini dinyatakan benar oleh dewan juri.
Situasi tersebut memicu keberatan dari peserta regu C2. Mereka meminta secara sopan agar dewan juri mempertimbangkan ulang keputusan yang telah diberikan dengan melihat pendapat dari penonton.
Namun, salah satu dewan juri lainnya, yakni Indri Wahyuni, justru menyoroti pentingnya artikulasi saat peserta menyampaikan jawaban.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar Indri Wahyuni.
Pernyataan tersebut kemudian ramai dibahas di media sosial dan menjadi bagian dari polemik penilaian dalam kompetisi tersebut.
Sosok Indri Wahyuni
Berdasarkan laman resmi MPR RI yang diakses per 11 Mei 2026, Indri Wahyuni diketahui menjabat sebagai kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi.
Dalam tugasnya di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Indri Wahyuni tercatat terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI.
Namanya semakin dikenal publik setelah tampil sebagai salah satu dewan juri dalam kompetisi tingkat pelajar tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, sosok Indri Wahyuni pun mulai banyak dicari masyarakat yang ingin mengetahui latar belakang serta posisinya di lingkungan MPR RI.
Laporan Harta Kekayaan Indri Wahyuni
Selain jabatan, data mengenai laporan harta kekayaan Indri Wahyuni juga ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan tanggal penyampaian 27 Maret 2026 untuk laporan periodik tahun 2025, total harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp 3.986.628.752.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah aset setelah dikurangi total utang yang dimiliki.
Pada kategori tanah dan bangunan, Indri Wahyuni tercatat memiliki aset senilai Rp 4.350.000.000. Aset tersebut terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi di Kota Palembang senilai Rp 3.500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 436 meter persegi di Kota Palembang senilai Rp 850.000.000.
Selain itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 525.000.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp 110.000.000.
Sementara itu, pada laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan alat transportasi dan mesin maupun surat berharga.
Secara keseluruhan, subtotal harta yang dimiliki mencapai Rp 4.985.000.000. Namun, Indri Wahyuni juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 998.371.248 sehingga total harta kekayaan akhirnya menjadi Rp 3.986.628.752.
Kronologi Kontroversi LCC 4 Pilar Kalbar
Kontroversi LCC 4 Pilar Kalbar bermula dari pertanyaan mengenai proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam soal tersebut dijelaskan bahwa pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Akan tetapi, dalam proses pemilihan anggota BPK, unsur perwakilan daerah tetap harus diperhatikan.
Peserta kemudian diminta menyebutkan lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan oleh DPR dalam memilih anggota BPK.
“Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan presiden,” jawab regu C dari SMAN 1 Kota Pontianak.
Meskipun jawaban tersebut dianggap mendekati benar, dewan juri tetap memberikan pengurangan poin karena unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tidak terdengar dengan jelas.
“Nilai -5,” kata Dyastasita WB.
“Eh regu C ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. Jadi dewan juri tadi berpendapat enggak ada DPD,” ujar Dyastasita menjelaskan.
Tidak lama kemudian, pertanyaan yang sama diberikan kepada regu B. Tim tersebut juga menyampaikan jawaban dengan substansi serupa.
“Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan presiden,” jawab regu B.
Keputusan itu lantas diprotes oleh peserta regu C yang merasa telah menyebutkan unsur DPD dalam jawabannya.
Menanggapi keberatan tersebut, salah satu dewan juri kembali menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kejelasan artikulasi peserta saat menjawab.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” kata Indri Wahyuni.
Panitia dan pembawa acara kemudian meminta seluruh peserta menerima keputusan dewan juri serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar penyampaian jawaban lebih jelas di kemudian hari.
Kontroversi dalam LCC 4 Pilar Kalbar membuat nama Indri Wahyuni menjadi perhatian publik. Selain karena keterlibatannya sebagai dewan juri, masyarakat juga mulai menyoroti profil jabatan hingga laporan harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





