SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab Landak Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Persiapan Pilkades PAW di Enam Desa

Pemkab Landak Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Persiapan Pilkades PAW di Enam Desa

Pemkab Landak Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Persiapan Pilkades PAW di Enam Desa

Landak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Landak, Senin (11/5/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Landak. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kapolres Landak, Dandim 1210 Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, hingga Ketua Pengadilan Negeri Landak.

Dalam rapat itu, dibahas berbagai kesiapan pelaksanaan Pilkades PAW yang akan digelar di enam desa di Kabupaten Landak pada tahun 2026.

Berdasarkan data Pemkab Landak, enam desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW yakni Desa Kedama, Desa Tolok, Desa Gamang, Desa Sailo, Desa Agak, dan Desa Sebadu. Saat ini, jabatan kepala desa di enam wilayah tersebut masih diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat kecamatan.

Bupati Karolin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan pemetaan potensi kendala sejak dini guna mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul selama tahapan Pilkades berlangsung.

“Saya minta Pemdes juga melakukan pemetaan berkaitan dengan potensi masalah. Itu biasanya muncul dari persyaratan yang mana dan dari tahapan yang mana,” tegas Karolin.

Karolin juga menyoroti tahapan verifikasi administrasi pencalonan yang dinilai menjadi salah satu tahapan krusial, khususnya terkait keabsahan ijazah para bakal calon kepala desa.

Menurutnya, panitia di tingkat desa tidak boleh melakukan verifikasi dokumen secara sepihak tanpa melibatkan instansi yang memiliki kewenangan.

“Misalnya ijazah. Bagaimana verifikasi ijazahnya, sejauh mana sudah komunikasi dengan Dinas Pendidikan. Jangan dibiarkan panitia itu verifikasi-verifikasi sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses verifikasi harus dilakukan secara profesional dan melibatkan dinas terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pastikan bahwa proses verifikasi itu dilakukan sesuai dengan dinas terkait yang memang berwenang. Nanti sudah di data pilih baru tahu ijazahnya asli tapi palsu, susah juga,” tambahnya.

Selain itu, Karolin juga mengingatkan bahwa mekanisme Pilkades PAW berbeda dengan Pilkades serentak reguler. Oleh sebab itu, aturan mengenai syarat pencalonan dan hak pilih harus disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.

“Kemudian persyaratan diperjelas nanti siapa yang berhak mencalonkan diri, siapa yang berhak memilih karena ini PAW ya. Jadi nanti juga harus dipertegas dengan panitia, sehingga prosesnya transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play