Kemenkum Kalbar Gelar Pembahasan Evaluasi Kebijakan Strategis
Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar rapat Pembahasan Proposal Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Indikasi Geografis (IG), di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (19/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi P3H Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Tim Bidang Pelayanan KI, serta Tim Kerja AIEK Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi mendalam terhadap pengaturan pengawasan pasca pendaftaran Indikasi Geografis yang dinilai belum diatur secara teknis dan komprehensif dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Dalam rapat tersebut, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan IG berpotensi tidak berjalan optimal tanpa keterlibatan nyata Kantor Wilayah. Menurutnya, sebagian besar informasi terkait karakteristik produk, data reputasi, hingga administrasi IG masih terpusat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sementara kondisi di lapangan justru lebih dekat dengan unit wilayah.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum telah mencantumkan nomenklatur pengawasan di bidang KI, pengaturan tersebut masih terbatas pada pengawasan konsultan KI dan belum secara spesifik mengatur pengawasan Indikasi Geografis.
Senada dengan hal tersebut, Lanang Dwi Kurniawan menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap Permenkumham dimaksud menunjukkan belum optimalnya pengaturan mekanisme pengawasan, standar pengukuran reputasi produk, serta kewenangan Kantor Wilayah pasca pendaftaran IG.
“Kondisi ini juga belum selaras dengan keberadaan SDM di wilayah, khususnya Analis KI dan PPNS KI yang hingga kini belum memiliki peran strategis dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan IG di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang KI beserta tim menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat mekanisme operasional yang secara eksplisit mengatur kewenangan Kantor Wilayah dalam pengawasan IG, termasuk standar monitoring lapangan, mekanisme pelaporan hasil pengawasan, hingga tindak lanjut terhadap pelanggaran mutu dan penyalahgunaan IG.
Mereka juga menilai Pasal 36 ayat (1) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pengawasan IG oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait masih memerlukan penguatan koordinasi dan penegasan peran agar lebih efektif di lapangan.
Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa evaluasi kebijakan ini merupakan kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual secara nasional.
“Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak boleh berhenti hanya sebagai pengakuan di atas kertas. Pengawasan pasca pendaftaran adalah kunci agar produk IG tetap terjaga kualitas dan autentisitasnya dan Kantor Wilayah adalah ujung tombak yang paling tepat untuk menjalankan fungsi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar regulasi yang ada segera diperkuat melalui pengaturan teknis yang jelas serta pemberian kewenangan nyata kepada Kanwil dan SDM KI di daerah.
“Sehingga perlindungan Indikasi Geografis benar-benar memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Barat,” lanjut Jonny.
Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan dan evaluasi tersebut akan segera disampaikan kepada PIC AIEK Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dalam proses penyusunan lanjutan, khususnya terkait penguatan pengaturan pengawasan Indikasi Geografis serta penegasan peran strategis Kantor Wilayah dalam pelaksanaannya di daerah.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





