Ungkap 11 TKP Jambret, Polresta Pontianak Buka Laporan Korban Lain
Pontianak (Suara Kalbar) – Jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, diamankan setelah diketahui melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Pontianak Selatan pada Kamis (16/4/2026). Dalam laporan tersebut, adik pelapor menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Tanjungpura.
“Terlapor menggunakan sepeda motor mengambil handphone milik adik pelapor dengan cara merampas saat korban sedang memegang handphone. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim bersama Polsek Pontianak Selatan melakukan olah TKP. Didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Pontianak Timur. Mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penangkapan dan mengamankan YK,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (20/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan bersangkutan sudah melakukan berbagai macam pencurian dimana TKP sampai ada 11 TKP mulai dari pertama di Jalan Merdeka Gang Palem yaitu satu unit handphone, kedua di Jalan HR A Rahman yang diambil satu buah tas berisi handphone dan jam tangan, kemudian di Jalan Dr Soetomo handphone, belakang Hotel Mahkota satu unit handphone, Veteran satu unit handphone, Pancasila satu unit handphone, Soeprapto dompet berisi uang Rp150 ribu,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah titik lain di Kota Pontianak.
“ini perlu saya sampaikan mengingat nanti mungkin korban dapat melapor kalau belum melaporkan kejadian yang dialami, termasuk Jalan BE Perdana dompet berisi uang Rp218 ribu, Jalan Gusti Hamzah satu unit handphone, Imam Bonjol satu unit handphone dan Gang Siaga 7 berupa kalung,” tambahnya.
Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Penulis: Fajar Bahari





