Ngumpet di Semparuk Sambas, Terduga Pelaku Rudapaksa Dibekuk Tim Gabungan Polres Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Meski sempat bersembunyi, tim gabungan dari Unit Jatanras dan Unit PPA Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan ini dilakukan polisi atas dukungan Tim Unit Reskrim Polsek Semparuk Polres Sambas.
Pelaku berinisial R diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Jongkat.
Kapolres Mempawah Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim M. Ginting menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Kamis (23/4/2026) terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Mempawah segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Semparuk guna memastikan titik lokasi keberadaan pelaku.
Setelah koordinasi dilakukan, Unit Jatanras dan Unit PPA langsung bergerak menuju Kecamatan Semparuk.
Pada Jumat (24/4/2026), tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan R.
“Dan sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil terpantau oleh petugas kami. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP M. Ginting.
Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas dengan sigap mengambil tindakan tegas dengan memborgol kedua tangan pelaku sehingga situasi dapat dikendalikan.
Selanjutnya, terduga pelaku R langsung digiring ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, terutama mengingat korban merupakan anak di bawah umur,” pungkas Kasatreskrim AKP M. Ginting.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





