SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Kabur

Majelis hakim konstitusi saat sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin (6/10/2025). (Beritasatu.com/Iwakum)

Jakarta (Suara Kalbar)- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima. Permohonan dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di aula gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diajukan mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 77/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak mengatur mengenai masa jabatan kapolri, sehingga menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri, serta berpotensi menjadi kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Mahkamah mencermati alasan-alasan permohonan, terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian yang dimaksudkan, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahkamah juga mencermati secara seksama uraian rumusan petitum angka (2) yang dimohonkan pemohon justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan permohonan pemohon yang menguraikan adanya permasalahan dan ketiadaan pengaturan mengenai masa jabatan kapolri yang menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan Polri yang dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang, sebagaimana telah diuraikan oleh pemohon.

“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Mahkamah menilai, jika petitum angka (2) dikabulkan, justru seluruh norma menjadi tidak berlaku. Dampaknya, pengaturan syarat pengangkatan kapolri menjadi hilang.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak jelas dan rumusan petitum saling bertentangan serta tidak lazim.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan