Kejati Kalbar Amankan Rp115 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
Dana tersebut berasal dari kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang belum dipenuhi oleh salah satu perusahaan tambang. Uang jaminan itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan disetorkan ke kas negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Dari laporan tersebut, tim penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan.
“Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2026,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim berhasil mengamankan dana Rp115 miliar yang merupakan kewajiban salah satu badan usaha pertambangan sebagai jaminan pembangunan smelter. Kewajiban tersebut seharusnya telah dipenuhi sejak periode 2019 hingga 2022, namun hingga kini belum direalisasikan.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami peran serta tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.
Penulis: Meriyanti






