Dua Pelaku Sabu Tayan Hulu Sanggau di Amankan Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) – Dua tersangka Y (35) dan I (38) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu diamankan tim Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, di dua tempat berbeda pada Sabtu (11/04/2026) sore.
Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram dan barang bukti lainnya serta satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional dan saat ini diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolsek turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.
Penulis Darmansyah





