China Berhasil Kendalikan Perdagangan Anak dan Perempuan
Beijing (Suara Kalbar) – Jumlah kejahatan penculikan serta perdagangan manusia terhadap anak-anak dan perempuan di China menunjukkan penurunan signifikan, dengan penurunan sebesar 77,95 persen pada 2025 dibandingkan puncaknya pada 2012, demikian disampaikan Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People’s Court/SPC) China pada Kamis (2/4/2026).
Hal ini mengindikasikan bahwa kejahatan semacam itu berhasil ditekan secara efektif, menurut SPC.
Selama bertahun-tahun, pengadilan di China telah menerapkan langkah-langkah tegas terhadap perdagangan manusia, sebut SPC. Selain menindak pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan manusia, pengadilan juga menghukum pihak yang “membeli” perempuan dan anak-anak yang menjadi korban, dengan tujuan menekan permintaan yang mendorong tindak kejahatan ini.
Mereka yang, setelah “membeli” korban, kemudian melakukan kejahatan lainnya seperti pemerkosaan, penganiayaan dengan sengaja, penahanan ilegal, atau kekerasan juga akan menghadapi sanksi yang relevan di bawah undang-undang.
Pihak berwenang juga berfokus pada penanganan aktivitas ilegal terkait pemalsuan atau penerbitan tidak sah akta kelahiran, akta perkawinan, dokumen pendaftaran keluarga, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perdagangan manusia atau “transaksi,” tambah SPC.
Penculikan dan perdagangan manusia telah lama menjadi salah satu tindak kejahatan yang paling dibenci di kalangan masyarakat China.
Dalam salah satu kasus yang menyita perhatian publik, Yu Huaying, seorang perempuan yang terbukti bersalah menculik dan memperdagangkan 17 anak selama dua dekade, dijatuhi hukuman mati pada 2024 dan dieksekusi pada 2025.
Salah satu korbannya, Yang Niuhua, yang diculik oleh Yu saat berusia lima tahun, menemukan keluarga biologisnya melalui tes DNA saat berusia 31 tahun, lebih dari 20 tahun setelah diculik. Namun, pada saat itu kedua orang tuanya telah meninggal dunia, sehingga dia tidak dapat berkumpul kembali dengan keluarganya setelah begitu lama terpisah.
Sumber: Xinhua
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





