SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Lima Orang Diamankan Di SPBU Imbon Pontianak, Diduga Lakukan Pelanggaran Penggunaan BBM Subsidi

Lima Orang Diamankan Di SPBU Imbon Pontianak, Diduga Lakukan Pelanggaran Penggunaan BBM Subsidi

Lima orang yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Selatan atas dugaan penyalagunaan BBM bersubsidi disebuah SPBU. Minggu (15/03/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Sejumlah orang diamankan karena diduga melakukan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan kendaraan yang telah dimodifikasi.

‎Kejadian ini terjadi di salah satu SPBU yang berada di jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak pada Minggu, (15/03/2026).

‎Kapolsek Pontianak Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan atau disalin ke jerigen di Gang Haji Ali.

‎“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” kata AKP Inayatun pada Minggu (15/03/2026).

‎Ia kemudian mengatakan bahwa, kejadian ini bermula atas adanya laporan dari mansyakarat yang melihat adanya aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

‎”Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah mereka siapkan,” tambahnya.

‎Petugas kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, di antaranya:

‎• 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi kapasitas 20 liter
‎• 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar 14 liter
‎• 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (digunakan untuk mengangkut jerigen)
‎• 11 buah jerigen kapasitas 35 liter
‎• 3 buah jerigen kapasitas 30 liter (1 jerigen berisi penuh Pertalite)
‎• 1 buah jerigen kapasitas 10 liter
‎• 4 buah galon kapasitas 15 liter (2 galon berisi penuh Pertalite).

‎Ia kemudian mengatakan, sesuai arahan dai Kapolresta Pontianak, bahwa jika para pelaku terbukti bersalah maka dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

‎“Tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” pungkasnya.

‎Diketahui saat ini, ke lima orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pontianak selatan.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play