SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Polres Sekadau Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Ruang Sat PPA Polres Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diterima pada Minggu (2/8/2026) malam. Saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian belum dapat menyampaikan materi penanganan perkara secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai mekanisme hukum.

Seiring berkembangnya informasi mengenai kasus tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

IPTU Zainal menambahkan, setiap langkah yang dilakukan penyelidik didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. Penyebaran informasi yang tidak tepat, menurutnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap korban, tetapi juga dapat menghambat proses pengungkapan perkara.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play