Hadiri Panggilan ke Polda Kalbar, Pimpinan Universitas PGRI Pontianak Tegaskan JHT Merupakan Reward Bukan Potongan Gaji
Pontianak (Suara Kalbar) – Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait laporan dugaan tidak dikeluarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap salah satu mantan dosen di lingkungan kampus tersebut.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan seorang mantan pimpinan yang telah mengundurkan diri dan kini bertugas di kampus lain di Kalimantan Barat. Menanggapi hal tersebut, Firdaus memberikan penjelasan bahwa JHT yang dipersoalkan bukanlah potongan gaji, melainkan subsidi dari lembaga yang bersifat penghargaan atau reward.
“Alhamdulillah hari ini saya selaku rektor memenuhi panggilan di Ditreskrimsus di Polda Kalimnatan Barat berkenaan dengan laporan salah satu mantan dosen kita yang mengundurkan diri dan sekarang sudah bertugas di tempat yang lain, salah satu kampus juga di Kalbar. Berkenaan dengan JHT, Jaminan Hari Tua yang dianggap beliau JHT tersebut adalah potongan gaji. Namun menurut lembaga itu adalah subsidi dan kami sebut itu sebagai reward,” ujar Firdaus, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian JHT di lingkungan kampus memiliki ketentuan tersendiri. Penerima JHT adalah dosen yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau mengalami sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan.
“Dosen yang akan menerima yaitu usia pensiun 60 tahun atau meninggal dunia, kemudian sakit yang parah berdasarkan unsur pimpinan. Kemudian perubahan setelah IKIP menjadi universitas, dengan pertimbangan unsur pimpinan supaya bapak ibu dosen tidak lari lagi dari kampus, maka JHT itu tidak akan didapat kalau pindah atau berhenti dengan alasan apapun,” tambahnya.
Firdaus menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ada keputusan hukum yang mengharuskan pembayaran.
“Berdasarkan laporan ini melihat hasil keputusan hukum, kalau memang tuntunan harus dibayar kita harus mengikuti ketentuan hukum. Selama ini kami dari lembaga tidak pernah menyusahkan mantan dosen kita dulu, sebenarnya beliau mantan rektor, saya juga rektor, dan mengetahui aturan kelembagan, berkenaan dengan tata tertib kedisiplinan pegawai bahwa kalau ada dosen pegawai yang mendaftar kerja di tempat lain tanpa sepengatahuan itu dikategorikan pelanggaran berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa pihak kampus sebenarnya telah mengambil langkah yang menurutnya merupakan bentuk apresiasi terhadap mantan dosen tersebut. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dan diskusi unsur pimpinan, kampus memutuskan tidak mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) karena dinilai dapat menghambat karier yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil kesepakatan kami mengizinkan, dan unsur pimpinan rapat, kami diskusi, mengapa tidak dikeluarkan sp 3 karena kalau dikeluarkan menghambat karir beliau, ini salah satu bentuk apresiasi kepada beliau sebagai salah satu pimpinan, ini bukan bentuk pelanggaran ini bentuk reward kepada beliau, dan kami tidak menyangka berjalannya waktu beliau masih menuntut JHT yang menurut beliau potongan gaji padahal jelas JHT bukan potongan gaji tapi subsidi dari lembaga,” tegasnya.
Penulis: Fajar Bahari






