SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Otomotif China Wajibkan Tombol Fisik di Mobil Baru Mulai 2027

China Wajibkan Tombol Fisik di Mobil Baru Mulai 2027

Dashboard BYD. (Car/DOK)

Suara Kalbar – Pemerintah China melalui Ministry of Industry and Information Technology (MIIT) berencana mewajibkan penggunaan mekanisme kontrol fisik untuk sejumlah fungsi penting kendaraan.

Kebijakan ini mencakup fitur seperti lampu sein, pengoperasian kaca jendela, serta aktivasi sistem bantuan berkendara canggih. Aturan tersebut diperkirakan berlaku bagi kendaraan baru yang diproduksi mulai 1 Juli 2027.

Pada beberapa tahun terakhir, kendaraan energi baru di China terutama mobil listrik mengusung desain interior minimalis dengan sangat sedikit tombol fisik. Sebagian besar fungsi kendaraan dipusatkan pada layar sentuh besar di konsol tengah, bahkan kerap dilengkapi layar tambahan untuk penumpang depan.

Tren tersebut sempat dikritik oleh salah satu petinggi Geely yang menilai industri otomotif China terlalu mengikuti arus penggunaan layar sentuh secara berlebihan.

Regulasi baru ini merupakan revisi atas standar nasional tentang penandaan komponen kontrol, indikator, dan perangkat sinyal kendaraan. Dalam pembaruan tersebut, pemerintah menambahkan jenis serta persyaratan teknis baru untuk komponen kontrol fisik.

Tujuannya memastikan tombol-tombol utama mudah dijangkau, mudah digunakan, dan dapat dioperasikan tanpa harus melihat (blind-operable) saat berkendara. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi gangguan akibat ketergantungan pada layar tampilan.

Revisi standar dimulai sejak 2023 dengan melibatkan sejumlah produsen otomotif dan lembaga pengujian, seperti China Automotive Technology and Research Center, Geely, FAW-Volkswagen, BYD, dan Great Wall Motor.

Selain itu, persyaratan teknis juga mengatur ukuran minimum area operasi efektif minimal 10 mm x 10 mm, posisi tombol yang tetap, adanya umpan balik sentuhan atau audio, serta jaminan fungsi dasar tetap tersedia ketika sistem kendaraan mengalami gangguan atau kehilangan daya.

 

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play