SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Board of Peace dan Masa Depan Gaza: Solusi Nyata atau Instrumen Politik Baru?

Board of Peace dan Masa Depan Gaza: Solusi Nyata atau Instrumen Politik Baru?

Ilustrasi

Oleh: Waviza

Dua tahun setelah perang lebih dari 67 ribu merenggut nyawa warga Palestina, Israel dan Hamas berhasil mencapai kesepakatan perjanjian gencatan senjata di Gaza. Amerika Serikat (AS), Qatar, Mesir, dan sebagai mediator dalam mencapai kesepatakan ini dalam negosiasi selama tiga hari yang juga dihadiri delegasi Israel dan Hamas. Negosiasi berlangsung di Sharm El-Sheikh, sebuah resor di tepian Laut Merah, Mesir. Salah satu isi proposal perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas mencakup pembebasan sandera di Gaza dan  mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan penuh di wilayah tersebut. Gencatan senjata ini dilakukan untuk mencapai tujuan akhir yaitu untuk mengakhiri perang di Gaza (detik.com 12/10/2025).

Pada akhir tahun 2025, militer Israel terus terus melakukan pemboman udara dan melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan penembakan di berbagai wilayah Jalur Gaza. Menurut koresponden WAFA, serangan udara oleh pesawat tempur Israel di kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara pada hari Selasa. Bersamaan dengan itu, jet tempur Israel kembali melancarkan serangan yang menargetkan ke timur kamp pengungsi Maghazi. Sementara itu, di bagian barat kota Rafah di Jalur Gaza Selatan, tembakan Israel meluncur. Diikuti di bagian timur Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah, kendaraan militer Israel melepaskan tembakan mesin.

Sejak perjanjian gencatan senjata yang terlaksana pada 11 Oktober 2025, mencatat total korban jiwa 414 dan 1.145 luka-luka, serta 680 jenazah telah ditemukan (republika.id 31/12/2025).

Tak cukup dengan serangan-serangan yang dilancarkan, kini di awal tahun 2026 dilansir dari (kompas.com 7/2/2026) Israel kembali meluncurkan serangan udara ke sebuah bangunan di jalur Gaza pada jumat (6/2/2026). Bangunan langsung rata dengan tanah akibat serangan rudal israel yang terletak di dekat pemakaman Zeitoun. Untungnya, lokasi serangan telah dilakukan evakuasi sebelumnya sehingga tidak ada korban jiwa. Israel menyebut serangan ini merupakan tanggapan terhadap pelanggaran gencatan senjata oleh hamas. Israel juga menyebutkan serangan ini tertuju pada fasilitas dan tempat penyimpanan senjata dari Hamas.

Dilaporkan juga pada (4/2/2026) Israel melancarkan serangan ke Gaza dan menewaskan setidaknya 21 orang dan 6 orang termasuk anak-anak. Salah satu korban adalah petugas medis di Khan Younis yang saat itu berusaha menyelamatkan korban atas serangan pertama. Sayangnya, ia juga ikut gugur pada serangan kedua.

Donald Trump, Presiden Amerika Serikat  mengumumkan inisiasi dalam rangka menyelesaikan konflik di Jalur Gaza, Palestina, Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. BoP terdiri dari 26 anggota termasuk negara-negara Arab, Israel, dan Indonesia. Piagam BoP  dilakukan di sela konferensi tingkat tinggi (KTT) World Economic Forum di Davos, Swiss pad 22 Januari. BoP ini diklaim sebagai inisiasi untuk membangun kembali Gaza yang memberi perdamaian dan stabilitas (cnnindonesia.com 30/1/2026).

BoP (Board of Peace) merupakan dewan perdamaian yang diklaim diinisiasi langsung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebagai upaya penyelesaian konflik di Gaza. Inisiatif ini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat, terutama karena dinilai sebagai keputusan yang tiba-tiba dan minim transparansi. Selain itu, komposisi keanggotaan yang didominasi oleh negara-negara mayoritas Muslim yang duduk bersama Israel negara yang selama ini yang telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap rakyat Palestina menjadi sorotan tajam. Sebagian masyarakat memandang keikutsertaan negara-negara tersebut sebagai bentuk legitimasi terhadap pihak penjajah.

Skeptisisme terhadap inisiatif ini juga tidak terlepas dari rekam jejak kebijakan luar negeri Amerika Serikat. AS selama ini dikenal sebagai sekutu dekat Israel, serta memiliki catatan intervensi, invasi, dan keterlibatan dalam dinamika politik di berbagai negara Muslim. Fakta tersebut melahirkan keraguan mendasar terhadap netralitas dan komitmen AS dalam mendorong perdamaian yang adil. Dengan itu, kehadiran BoP dipertanyakan apakah benar bertujuan menciptakan perdamaian substantif, atau justru menjadi instrumen politik baru yang tidak memberikan jaminan penyelesaian konflik secara adil bagi Gaza.

Dari substansi, isi piagam BoP belum menunjukkan arah yang tegas. Tidak terdapat penjabaran rinci mengenai mekanisme penghentian agresi atau jaminan perlindungan hak-hak rakyat Gaza. Sebaliknya, dokumen tersebut lebih banyak menekankan aspek stabilitas global dan rekonstruksi pascakonflik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa fokus utama bukan pada penghentian konflik itu sendiri, melainkan pada pengelolaan situasi setelah konflik mereda. Padahal, esensi perdamaian seharusnya dimulai dari penghentian kekerasan dan penegakan keadilan.

Struktur kelembagaan BoP juga menjadi sumber kritik. Dengan Presiden Amerika Serikat menjabat sebagai ketua tetap yang memiliki hak veto penuh, independensi negara-negara anggota dipertanyakan. Dalam itu, sulit membayangkan adanya keputusan yang benar-benar kolektif dan bebas dari dominasi kepentingan politik tertentu, terlebih mengingat posisi AS sebagai sekutu strategis Israel. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa BoP berpotensi lebih menguntungkan kepentingan pihak yang kuat dibandingkan memberikan ruang keadilan bagi pihak yang tertindas.

Lebih jauh, pembentukan BoP juga dipandang tumpang tindih dengan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga internasional yang memiliki mandat resmi menjaga perdamaian dunia. Meskipun berbagai resolusi PBB terkait Gaza belum membuahkan hasil signifikan, keberadaan mekanisme internasional tersebut menunjukkan bahwa instrumen perdamaian sebenarnya telah tersedia. Oleh karena itu, urgensi pembentukan BoP dipertanyakan apakah ia benar-benar solusi baru, atau sekadar struktur alternatif yang berpotensi menggeser mekanisme yang sudah ada tanpa menawarkan jaminan efektivitas yang lebih kuat.

Dengan demikian, perdamaian yang sejati menuntut kejelasan arah, keadilan substansial, serta independensi kelembagaan prinsip-prinsip yang hingga kini masih dipertanyakan dalam inisiatif BoP tersebut.

Palestina dan Gagasan Jihad serta Khilafah sebagai Solusi

Penjajahan tidak akan berakhir hanya melalui jalur perundingan atau pembentukan lembaga internasional. Berbagai forum dialog dan organisasi global telah diupayakan untuk membebaskan Palestina, namun hingga kini belum menghasilkan perubahan mendasar. Palestina masih berada dalam situasi penderitaan, kekerasan, dan pendudukan. Israel dinilai tidak terpengaruh oleh kecaman, sanksi, ataupun resolusi internasional yang dikeluarkan berbagai pihak.

Dengan demikian, solusi yang mendasar bagi Palestina adalah jihad. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 191:

Dan perangilah mereka di mana saja kamu temui mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusirmu.”

Ayat ini dipahami sebagai perintah untuk melawan penjajahan dan mengusir pihak yang merampas tanah kaum Muslim. Umat Islam sesungguhnya memiliki jumlah yang besar, namun tercerai-berai sehingga kekuatannya tidak terorganisasi secara efektif. Tidak adanya institusi global yang menyatukan potensi politik, ekonomi, dan militer umat Islam dianggap sebagai salah satu penyebab lemahnya posisi kolektif umat hari ini.

Khilafah sebagai institusi yang mampu menyatukan kekuatan umat dan melindungi mereka dari ancaman serta penjajahan. Sejarah menunjukkan, pada masa Khalifah Al-Mu’tashim Billah, bahwa ketika seorang Muslimah dilecehkan oleh tentara Romawi di Amuriyah, sang khalifah segera mengirim pasukan besar tanpa proses diplomasi yang panjang. Peristiwa ini sebagai bukti bahwa kehormatan seorang Muslim dibela dengan kekuatan negara. Maka, ketika banyak warga Palestina termasuk perempuan dan anak-anak mengalami penderitaan, sementara respons negara-negara Muslim hanya terbatas pada doa, dukungan moral, dan bantuan kemanusiaan.

Oleh karena itu, selama Khilafah masih berdiri, wilayah Palestina akan berada dalam perlindungan kekuasaan Islam dan tidak mudah diganggu. Bahkan tanah itu tidak diperjualbelikan meski ditawarkan dengan harga tinggi. Sebaliknya, kondisi hari ini ketika Palestina menghadapi ancaman serius, termasuk campur tangan kekuatan besar dunia. Pada abad ke-18 Amerika Serikat pernah menandatangani perjanjian dengan Khilafah Utsmaniyah yang dikenal sebagai Treaty of Tripoli di antaranya berkaitan dengan keamanan pelayaran di wilayah Afrika Utara. Argumen ini menunjukkan bahwa Khilafah pernah berperan dalam menjaga kehormatan dan keamanan umat Islam.

Oleh karena itu, persatuan umat dan upaya menegakkan kembali sistem Khilafah adalah kewajiban untuk membela dan melindungi kaum Muslim.  Wallahu a’lam bissawab.  

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan