Generasi Pembangun Peradaban
Oleh: Dedah Kuslinah, S.T
Orangtua, anggaplah kami sebagai manusia
Kami bertanya, jawablah dengan cinta
Sepenggal lirik dari salah satu lagu Iwan fals, tidakkah menggugah nurani kita sebagai orangtua. Dua puluh jahitan harus diderita seorang anak, di daerah pinggiran kota akibat amarah orangtua. Ini satu kasus yang diangkat media. Setiap hari kasus serupa meyeruak, bahkan masih banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak diungkap dengan alasan malu untuk melapor. Lantas harus kemana anak menaruhkan harapannya kalau di rumah saja sudah tidak ada yang bisa dipercaya. Kemanakah memohon perlindungan jika pelakunya adalah orang terdekat.
Modus operandi kasus kekerasan pada anak beragam. Tidak hanya terjadi di kota-kota, malahan telah banyak menyasar ke pinggiran kota, bahkan trend kekerasan pada anak telah merambat jauh ke pelosok. Bukan saja menjadi korban, malahan anak bisa sebagai pelaku. Disadari atau tidak, ini merupakan goresan kelam untuk negeri ini. Seyogianya, orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah bertanggungjawab karena anak adalah aset masa depan, suatu generasi yang akan membangun peradaban manusia.
Suatu peradaban akan gemilang atau terpuruk bergantung pada kualitas sumber daya manusianya. Jika generasi setelah kita menjadi pelaku atau korban kekerasan, maka tidak menutup kemungkinan peradaban yang gemilang sukar diwujudkan.
Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengkampanyekan kembali gerakan nasional penurunan kekerasan terhadap anak, merespons peningkatan kasus pelanggaran hak anak di Indonesia. Menggulirkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) yang saat ini tengah disusun Surat Keputusan Bersama (SKB). Menindak tegas pelaku untuk membuat efek jera. Akan tetapi kasus kekerasan pada anak terus berlanjut.
Biang keladi penyebab kekerasan pada anak menurut KPAI. Pertama, anggapan bahwa perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus dan mengasuh anak. Adapun ayah hanya sebagai pencari nafkah yang tidak banyak terlibat dalam pengasuhan anak.
Kedua, penelantaran, anak tumbuh dengan sendirinya tanpa pengawasan dan pendidikan karena orangtua sibuk bekerja, kontrol terhadap anak rendah. Pola asuh yang tidak menanamkan ketakwaan sehingga cenderung permisif dan rentan berbuat maksiat.
Ketiga, pengaruh media dan maraknya pornografi. Keempat, perangkat hukum yang belum memberikan efek jera, sehingga jumlah kasus kekerasan pada anak terus meningkat. Meskipun pemerintah telah menerapkan kota ramah anak di beberapa kota/ kabupaten, program edukasi anti kekerasan, gerakan “Zero Kekerasan pada Anak” yakni upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam kondisi aman, nyaman, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, emosional, maupun seksual.
Sistem sekuler yang diterapkan hari ini, menjadikan kasus kekerasan pada anak terjadi secara sistemik. Sistem yang memisahkan agama dari segala aspek kehidupan mendorong individu bebas melakukan apapun, menghalalkan secala cara untuk mencapai tujuan tertentu, akal dan hawa nafsu menjadi landasannya, menjauhkan dari ketakwaan.
Penerapan Islam secara kaffah menjamin anak terlindungi fisik, psikis, intelektual, moralnya. Semua hak-haknya terpenuhi, nama baik dan martabatnya terjaga, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain.
Yang menjadi perhatian utama dalam Islam adalah mewujudkan generasi cerdas dan berkualitas, baik secara akademis, emosional, dan spiritual. Yang bertanggungjawab mewujudkannya, pertama keluarga. Dalam hal ini keluarga yakni orangtua memiliki kewajiban dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Keluarga adalah madrasah utama dan pertama.
Kedua, lingkungan. Masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan, terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
Ketiga, negara mewujudkan sistem pendidikan, sosial, dan keamanan dalam melindungi generasi. Sanksi ditegakkan dengan adil, tidak hanya menyasar kalangan bawah juga menjangkau kalangan atas. Sejatinya, sepanjang hukum Islam ditegakkan, kriminalitas jarang terjadi, karena sanksi Islam memberi efek jera bagi pelaku. Hukum Islam bersifat sebagai penebus dosa atau penggugur sanksi di akhirat manakala hukuman di dunia telah ditunaikan (bersifat Jawabir). Pun, bersifat Jawazir sebagai pencegah atau penangkal agar seseorang tidak melakukan perbuatan dosa atau maksiat karena takut akan hukuman di dunia. Wallahu’alam bishowab.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






