Polres Mempawah Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Peniti Luar Jongkat
Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat melaksanakan rekonstruksi atas kasus penganiayaan maut di Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.
Proses rekonstruksi yang menghadirkan tersangka SBI, 38 tahun, itu berlangsung lancar di halaman Mapolres Mempawah, Kamis (8/1/2026) pagi.
Tampak hadir, Kasatreskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting, Kejaksaan Negeri Mempawah, jajaran Satreskrim Polres Mempawah dan Staf Legal PT BAL yang mewakili pihak keluarga korban.
Dalam rekonstruksi, tersangka SBI melaksanakan 31 reka adegan yang dimulai dari proses konflik awal hingga terjadi tindak penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, sementara seorang lagi mengalami luka berat.
Identitas korban meninggal dunia di TKP adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Sedangkan korban yang alami luka berat adalah HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, juga warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Tindak penganiayaan maut itu berawal ketika pada Jumat (14/11/2025) pagi, tersangka SBI datang ke gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL di Desa Peniti Luar.
Saat itu, SBI baru saja selesai mencari kepah di tepi laut. Karena hasil kepah yang diperoleh seberat 20kg, ia bermaksud mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang agar bisa membawa kepah yang jaraknya sekitar 2 km di tepi laut.
Namun SBI dilarang membawa sepeda motor masuk ke dalam lokasi oleh satpam PT BAL dan juga dilarang oleh korban TML selaku penanggung jawab perusahaan.
Sebab ada aturan perusahaan bahwa kendaraan apapun tidak boleh masuk, sehingga terjadi cekcok mulut.
Karena itu, terduga pelaku SBI kemudian pergi dengan marah seraya melontarkan ancaman, “tunggu kau nanti ye”.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, saat akan pulang menuju Pontianak, kedua korban yang mengendarai mobil pick-up Mitsubishi L300 dipepet tersangka SBI menggunakan sepeda motor di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat Desa Peniti Luar.
Lalu terjadi lagi cekcok mulut di tepi jalan. Emosi tersangka SBI seketika terpancing saat dirinya didorong oleh korban HF.
Tanpa diduga, tersangka membacok kedua korban yang diduga menggunakan parang. Parang itu awalnya dipergunakan SBI untuk memotong pohon bambu untuk antena rumahnya.
Akibatnya, TML meninggal dunia di TKP dan HF alami luka berat. Setelah itu, SBI langsung melarikan diri. Akhirnya, tersangka SBI dapat diamankan polisi setelah diserahkan pihak keluarga pada Sabtu (15/11/2025).
Dari rekonstruksi itu, terungkap ada tiga kali tebasan parang yang membuat korban TML meninggal dunia, yakni dua kali tebasan di leher kiri dan satu kali di pinggang kiri.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






