SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pembunuh Bayi di Pontianak, Begini Ceritanya

Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pembunuh Bayi di Pontianak, Begini Ceritanya

Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria bersama pelaku penganiayaan terhadap anak berinisial MDH (23) (Suarakalbar.co.di/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria benisial MDH (23) warga Kecamatan Pontianak Barat, terpaksa digiring ke Polresta Pontianak karena menjadi pelaku pembunuhan anak Bayi berusia 1 tahun 7 bulan.

‎Bayi tersebut merupakan anak dari seorang wanita bernama Cici. MDH merasa kesal karena ibu korban lebih memilih pekerjaan daripada mengasuh anaknya.

‎Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak pada Rabu (3/12/2025).

‎Kanit PPA menjelaskan bahwa, MDH kesal karena korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan tersebut ditinggalkan ibunya dan MDH mengasuh korban, dalam proses tersebut MDH kesal korban sering menangis.

‎”Dari keterangan pelaku saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku kesal terhadap korban yang sering menangis, dan kerap kali anak tersebut di jewer dan di cubit,” kata Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria pada Rabu (3/12/2025).

‎Ia kemudian mengatakan, pelaku MDH melakukan aksi tersebut dengan cara melempar korban ke lantai dari ketinggian kurang lebih 1 meter, sehingga menyebabkan korban harus meninggal dunia.

‎”Kejadianya itu pada kamis 27 November 2025 lalu, korban kesal karena korban menangis terus, dan emosinya memuncak dan melemparkan korban dari ketinggian kurang lebih 1 meter, setelah itu korban sempat dirawat dirumah sakit, namun korban mengalami pendaharan yang cukup parah,” terangnya.

‎Dikatakanya lagi, setelah meninggal dunia, ibu korban (Cici) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak dan anggota langsung mengamankan MDH.

‎”Korban sempat menerima perawatan di rumah sakit, namun pada 1 Desember 2025 lalu korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Undang-undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan