Pemprov Kalbar Segarkan Struktur, 26 Pejabat Eselon II Dipindah Posisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan bahwa rotasi terhadap 26 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Langkah ini disebut sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi.
Pelantikan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Jumat (5/12/2025), disaksikan oleh pimpinan OPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Para pejabat tersebut kini menempati posisi penting di sejumlah dinas, badan, hingga biro di tingkat provinsi.
“Ini rolling jabatan, seluruhnya pejabat tinggi pratama. Tidak ada promosi, hanya rotasi dari satu posisi ke posisi lain demi penyegaran. Dengan lingkungan baru, kinerja bisa lebih optimal,” ujar Ria Norsan.
Ria Norsan memastikan bahwa seluruh mekanisme telah ditempuh secara transparan dan profesional.
“Prosedurnya job fit. Mereka dinilai oleh panitia seleksi yang terdiri dari akademisi dan BKP Provinsi. Semua tahapan dijalankan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ria Norsan menjelaskan bahwa hasil job fit menjadi dasar penempatan pejabat pada posisi yang dianggap paling sesuai dengan kompetensi mereka. Beberapa pejabat tetap pada posisinya karena masa jabatannya belum mencapai lima tahun, sementara lainnya dipindahkan untuk pemerataan.
“Semua mengacu pada Undang-Undang ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” tambahnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi kembali dalam waktu enam bulan. Bila dinilai kurang sesuai atau tidak optimal, maka mutasi dapat kembali dilakukan.
“Enam bulan akan kita job fit ulang. Kalau tidak cocok, ya kita rotasi lagi,” ucapnya.
Ria Norsan mengingatkan seluruh ASN untuk tetap profesional dan siap ditempatkan dimana pun sesuai kebutuhan organisasi.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





