Dua Tahun Sempat Buron, DPO Ini Akhirnya Diringkus Polisi di Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang Pria berinisial JM (45) asal Kabupaten Mempawah sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat.
JM dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Akhirnya pada Selasa (10/03/2026) JM berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki, melalui Kanit Reskrim, Ipda Alvon Oktobertus membenarkan penangkapan tersebut.
”Benar, pelaku diamankan anggota di Gang Duku, Jalan Kom Yos Sudarso hari ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon saat pada Selasa (10/03/2026).
Untuk kronologis kejadian, menurut Ipda Alvon, JM sebelumnya melakukan Curat dengan cara merusak besi plat pagar rumah korban, lalu membawa kabur. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
”Pelaku ini awalnya melempar kaca rumah korban, lalu merusak CCTV di lokasi kejadian, merusak plat besi pagar, hingga mengambil dan membawa kabur,” terangnya.
Selain itu, lanjut Alvon, JM beraksi di Komplek Duta Marta, Jalan Tabrani Ahmad, Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kota Pontianak. Kejadian terjadi sekitar Bulan Juli 2023 lalu dan membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Alvon menerangkan, penyelidikan dilakukan polisi dalam mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelarian JM terhenti ditangan Spartan Polsek Pontianak Barat.
”JM diamankan anggota hari ini sekitar jam setengah 1 malam. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui bahwa JM terancam Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Iqbal Meizar





