Polsek Entikong Amankan Terduga Pembawa Sabu di Jalur Lintas Malindo
Sanggau (Suara Kalbar) – Jajaran Polsek Entikong mengaman Seorang pria berinisial RTS (30) warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, diamankan petugas saat diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau pada, Rabu (04/03/2026).
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal Polsek Entikong menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
Menurutnya, laporan yang masuk segera direspons dengan langkah penyelidikan terukur guna memastikan kebenaran informasi.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Donny Sembiring dalam rilisnya kemarin.
Perintah penyelidikan tersebut dilaksanakan oleh tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian menuju titik ploting yang telah ditentukan di sekitar Jalan Lintas Malindo. Aparat melakukan pemantauan terhadap setiap pergerakan yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.
“Menjelang sore hari terduga pelaku RTS terlihat melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam. Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan tepat di depan Indomaret, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong,”ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dari saku celana depan sebelah kanan pelaku.
“Di hadapan saksi-saksi, petugas meminta terduga pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya disimpan dalam balutan plastik warna biru,”ujarnya.
Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana, serta satu kantong plastik yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku dan barang hukti Sabu dengsn berta bruto 15, 52 gram beserta seluruh barang bukti lainnya ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para saksi di lokasi kejadian juga telah didata guna kepentingan proses hukum.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Donny Sembiring.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba. Menurutnya, kepedulian warga menjadi benteng awal dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Polsek Entikong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah hukumnya, terutama di jalur strategis perbatasan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Penulis: Darmansyah/r





