SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pasokan Normal, Gas Langka dan Mahal, Satgas Pangan Sintang Sidak Rumah Makan dan Peternakan Ayam

Pasokan Normal, Gas Langka dan Mahal, Satgas Pangan Sintang Sidak Rumah Makan dan Peternakan Ayam

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternakan ayam, rumah makan, restoran, dan warung kopi di Kota Sintang, Selasa (23/12/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sintang (Suara Kalbar) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Sintang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah peternakan ayam, rumah makan, restoran, dan warung kopi di Kota Sintang, Selasa (23/12/2025). Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dalam sepekan terakhir.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Subendi, menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan gas bersubsidi oleh pelaku usaha.

“Hasil sidak yang kami lakukan, khusus untuk peternakan ayam yang kami datangi sebanyak dua lokasi dengan skala besar, mereka sudah menggunakan gas non-subsidi. Artinya, kami melihat langsung bahwa mereka tidak menggunakan gas subsidi 3 kilogram,” jelas Subendi.

Namun, pada sektor usaha rumah makan dan warung kopi, Satgas Pangan masih menemukan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Bahkan, dalam satu lokasi ditemukan penggunaan gas subsidi dalam jumlah cukup banyak.

“Tim kami menemukan warung makan, restoran, dan warung kopi yang menggunakan gas bersubsidi 3 kilogram. Bahkan ada warung makan yang menggunakan hingga 22 tabung, ada yang enam tabung, dan ada yang tiga tabung. Ada juga warung makan yang menggunakan gas subsidi dan non-subsidi secara bersamaan,” ungkapnya.

Subendi menambahkan, terhadap temuan tersebut, pihak Pertamina langsung melakukan penukaran tabung gas.

“Bagi yang menggunakan gas subsidi, Pertamina akan menukar langsung, dua tabung non-subsidi ditukar dengan satu tabung gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Pangan juga meminta para pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi untuk membuat pernyataan tertulis.

“Saat kita temukan penyalahgunaan gas subsidi ini, langsung kita minta untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan berjanji tidak menggunakan gas bersubsidi lagi. Kita akan melakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut terhadap pemilik warung makan,” tegas Subendi.

Ia menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, Satgas Pangan tidak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Subendi menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut atas kelangkaan dan mahalnya harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat. “Sidak ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang akan merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sintang sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi sejak awal Desember 2025 dengan menggelar operasi pasar gas elpiji di tujuh lokasi. Selain itu, Pemkab Sintang juga telah mengajukan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi kepada Pertamina.

“Kami terus memantau pasokan gas subsidi, tidak hanya di kota tetapi juga sampai ke kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari situasi ini dengan menimbun gas lalu menjualnya dengan harga mahal,” tambah Subendi.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh Satgas Pangan.

“Jangan sampai diam saja, sehingga esensi dari sidak ini benar-benar didapatkan. Untuk sementara, surat peringatan dan surat pernyataan sudah cukup sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil temuan,” ujar Okky Desvian.

Satgas Pangan Kabupaten Sintang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin ketersediaan gas elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan