Janji Bangun Rumah Malah Berakhir di Polda, Pria di Pontianak Diduga Tipu Warga Hingga Rp 1,1 Miliar
Pontianak (Suara Kalbar) – Dengan modus jual beli sebidang tanah dan berjanji akan membangun sebuah rumah disebidang tanag tersebut seorang pria berinisial MD (42) diamankan di Polda Kalbar.
MD diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang bernama Jekson yang merupakan warga asal Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Jekson membeli sebidang tanah yang berada di Jalan Parit Haji Husien 2 melalui MD, dengan harga sebidang tanah tesebut sebesar Rp.550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta).
”Kami menerima laporan, bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio pada Rabu (3/12/2025).
Ia kemudian menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh MD ini bermoduskan pembelian sebidang tanah dan membangun sebuah rumah ditanah tersebut.
”Dari keterangan korban Jekson, awalnya dia ingin membeli sebidang tanah milik terduga pelaku MD dengan harga Rp.550 Juta. dan tanah itu berlokasi di Jalan Paris 2. Kedua belah pihak pun bersepakat melakukan tukar properti, yaitu rumah pribadi milik korban, yang terletak di Jalan Sungai Raya Dalam,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kanit Resmob, Jekson juga telah bersepakat dengan MD untuk kemudian membagun sebuah rumah lahan tersebut dengan biaya Rp.580.000.00,- (Lima Ratus Delapan Puluh Juta).
”Selain tanah yang dibeli, disepakati juga akan dibangun rumah tinggal untuk korban, dengan kesepakatan pembangunan tersebut selesai selama delapan bulan, namun hal yang dijanjikan MD tidak terpenuhi sehingga korban mengalami kerguhian hingga 1,1 M,” ungkapnya.
Selain itu, pengalihan kepemilikan hak tanah yang sudah dibeli oleh korban, tak pernah dilaporkan oleh terduga pelaku kepada korban.
”Setelah kejadian tersebut, korban Jekson langsung melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Kalbar. Dari informasi, terduga pelaku MD sedang berada di rumahnya wilayah Pontianak Utara. Selanjutnya, tim mendatangi lokasi yang dimaksud mengamankan pelaku,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, terduga pelaku MD sempat bersembunyi saat akan diamankan, lalu kemudian MD langsung dibawa di Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Akibat perbuatannya, MD terancam dua pasal yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 372 Tentang Penggelapan,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar






