Disdikbud Sambas Pastikan Hak PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar
Sambas (Suara Kalbar) – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Keterlambatan pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan persoalan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, memberikan penjelasan terkait gaji guru P3K Paruh Waktu yang belum dibayarkan.
Ia menyampaikan bahwa pembayaran gaji bagi guru PPPK paruh waktu akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Arsyad, saat ini pembayaran honor yang bersumber dari dana BOS sudah dapat dilakukan.
“Honor dari dana BOS sudah bisa dibayarkan. Terima kasih,” ujar Arsyad, Senin (9/3/2026).
Ia juga berharap proses pembayaran dapat segera direalisasikan oleh pihak sekolah melalui bendahara masing-masing, sehingga para guru PPPK paruh waktu dapat segera menerima hak mereka.
“Semoga dalam waktu dekat kepala sekolah dapat segera menyalurkan pembayaran melalui bendahara sekolah,” tegasnya.
Penulis: Serawati





