SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ria Norsan Minta Pemerintah Bantu Dana Infrastruktur Jika TKD Tak Dikembalikan

Ria Norsan Minta Pemerintah Bantu Dana Infrastruktur Jika TKD Tak Dikembalikan

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat dimintai keterangan mengenai dana infastruktur, Rabu (5/11/2025).[SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pendanaan infrastruktur daerah apabila kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang dipangkas tidak dikembalikan. Ia menilai, pemotongan TKD berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan infrastruktur dan belanja pegawai.

Norsan menyampaikan, permintaan tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan yang saat ini tengah dijadwalkan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

“Kita akan membahas soal TKD dan program-program infrastruktur daerah. Kalau seandainya TKD tidak dikembalikan, kita minta infrastruktur dibantu melalui dana investasi peningkatan jalan,” ujar Ria Norsan, Rabu (5/11/2025).

Diketahui, total pemangkasan dana TKD di Kalimantan Barat mencapai hampir Rp5 triliun, sementara untuk Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, pemotongan mencapai Rp522 miliar.

Kebijakan pemotongan TKD tersebut sebelumnya dijelaskan oleh pemerintah pusat sebagai langkah untuk mengalihkan sebagian anggaran ke belanja kementerian dan lembaga, guna mendukung program-program prioritas nasional. Namun, menurut Norsan, langkah tersebut justru menambah beban daerah.

“Beban kita nanti akan berat, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mulai Januari 2026, pemerintah daerah juga akan menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya masih dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Mulai tahun depan, gaji PPPK akan menjadi beban daerah dan provinsi. Kalau sekarang masih ditanggung pusat,” jelasnya.

Norsan menyebut, ada lebih dari 9.000 PPPK di Kalimantan Barat yang gajinya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai tahun depan. Dengan kondisi ini, pemangkasan TKD dinilai memberikan beban ganda bagi pemerintah daerah.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan TKD, atau setidaknya menyalurkan bantuan pendanaan infrastruktur sebagai bentuk kompensasi agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal.

Penulis: Meriyanti

Komentar
Bagikan:

Iklan