SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Kemkomdigi Luncurkan Sistem Klasifikasi Gim Nasional IGRS, Berlaku 2026

Kemkomdigi Luncurkan Sistem Klasifikasi Gim Nasional IGRS, Berlaku 2026

Ilustrasi game. (Freepik/Istimewa)

Suara Kalbar- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperkenalkan sistem klasifikasi gim nasional bernama Indonesia Game Rating System (IGRS).

Pengumuman ini dilakukan dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. Kehadiran IGRS menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem industri gim yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Indonesia.

Apa Itu IGRS?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyampaikan bahwa IGRS merupakan sistem klasifikasi gim nasional pertama di Asia Tenggara. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026 untuk seluruh gim yang diterbitkan di Indonesia.

“Pada 2026, kita harapkan semua gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” ujar Meutya dalam sambutannya di IGDX 2025, dikutip Beritasatu.com dari Antara, Selasa (14/10/2025).

Sistem ini mengelompokkan gim berdasarkan usia pemain dengan kategori 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia yang sesuai dengan muatan konten dalam gim mereka.

Tujuan Utama IGRS

Menurut Meutya, penerapan IGRS memiliki dua tujuan utama. Pertama, mendukung perkembangan industri gim Indonesia agar lebih teratur dan kompetitif. Kedua, melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Pada prinsipnya, ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim, namun di saat yang bersamaan juga melindungi para gamer, khususnya anak-anak,” jelas Meutya.

Selain itu, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari pengawasan ruang digital serta bentuk nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari konten digital yang berpotensi berbahaya.

IGRS sebenarnya bukan hal baru. Sistem ini telah diinisiasi sejak tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Namun, penerapannya diperkuat kembali melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Melalui regulasi tersebut, setiap gim yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun global, harus diklasifikasikan sesuai kelompok usia 3+, 7+, 13+, 15+, atau 18+.

“Orang tua kini bisa lebih tenang karena pengembang gim wajib mencantumkan informasi usia yang sesuai di dalam gim masing-masing,” tambah Meutya.

Menurutnya, hal ini menandai kemajuan digital Indonesia yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga perlindungan anak dan pembentukan generasi digital yang lebih sehat.

Kategori Konten dan Penilaian Berdasarkan Usia

Sejak awal, Kemenkomdigi telah menetapkan klasifikasi konten dalam gim berdasarkan beberapa kategori.

Di antaranya adalah unsur rokok, minuman keras, narkotika dan zat adiktif lainnya, kekerasan seperti darah atau mutilasi, penggunaan bahasa kasar, penampilan tokoh seksual, simulasi perjudian, hingga konten horor dan interaksi daring.

Selain itu, terdapat kategori gim yang tidak dapat diklasifikasikan (unrated), seperti permainan yang mengandung unsur perjudian, pornografi, atau konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Proses Pendaftaran dan Pengawasan Gim oleh Pemerintah

Hingga saat ini, jumlah gim yang telah terdaftar dalam sistem IGRS masih terbilang sedikit. Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di situs web resmi igrs.id, baru terdapat 12 gim dan enam penerbit yang terdaftar.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa setiap pengembang diwajibkan melakukan penilaian awal untuk menentukan kategori usia permainan mereka.

Setelah itu, Kemkomdigi akan melakukan pemeriksaan berkala guna memastikan klasifikasi usia sesuai dengan isi konten.

“Jika gim tersebut memiliki label 7+, berarti anak usia 3 atau 4 tahun tidak boleh memainkannya. Apabila terdapat unsur kekerasan, maka gim wajib mencantumkan label 18+,” ujar Edwin.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara konten dengan klasifikasinya, pengembang akan diminta untuk menyesuaikan rating sesuai dengan konten aktual.

Sementara itu, jika gim mengandung unsur terlarang seperti pornografi atau perjudian, Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut di Indonesia.

“Semua gim di semua platform—baik buatan pengembang maupun konten yang dibuat pengguna (user-generated content)—selama dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan beredar di Indonesia, wajib mencantumkan label usia,” tegas Edwin.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk panduan klasifikasi gim, Sabtu (11/10/2025), guna menciptakan ekosistem gim yang aman untuk anak-anak. - (Antara/Antara)Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk panduan klasifikasi gim, Sabtu (11/10/2025), guna menciptakan ekosistem gim yang aman untuk anak-anak. – (Antara/Antara)

Peluncuran IGRS oleh Kemenkomdigi menandai langkah besar dalam pengembangan industri gim nasional. Dengan sistem ini, pemerintah tidak hanya memastikan keamanan konten bagi anak-anak, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play