SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Dua Kali Cabuli Keponakan, Pria di Tebas Sambas Ditangkap Polisi

Dua Kali Cabuli Keponakan, Pria di Tebas Sambas Ditangkap Polisi

Ilustrasi Kekerasan Terhadap anak.[HO-INT]

Sambas (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (26/10/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial J, warga Kecamatan Tebas. Pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.

“Satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Tebas,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku di Kecamatan Tebas. Kejadian kedua berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar S di desa yang sama.

Kasus ini terungkap setelah pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor yang merupakan kakak kandung pelaku, diberitahu oleh korban bahwa pamannya (pelaku J) sempat mengajaknya mandi bersama. Merasa curiga, pelapor kemudian menanyakan apakah pelaku sebelumnya pernah melakukan perbuatan tidak pantas. Korban pun akhirnya mengakui telah dua kali disetubuhi oleh pelaku.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju warna kuning lengan pendek, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, serta satu lembar akta kelahiran korban.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” tegasnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play