SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Pendapatan RAPBD-Perubahan 2025 Bengkayang Turun 6,13 persen jadi Rp1,18 triliun

Pendapatan RAPBD-Perubahan 2025 Bengkayang Turun 6,13 persen jadi Rp1,18 triliun

Nota Pengantar Bupati Bengkayang terhadap Perubahan KUA/PPAS APBD 2025./ANT

Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyebutkan pendapatan daerah dalam RAPBD Perubahan 2025 mengalami penurunan sebesar Rp77,16 miliar atau 6,13 persen dari semula Rp1,26 triliun menjadi Rp1,18 triliun.

Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal mengatakan penyesuaian juga dilakukan pada sisi belanja daerah yang semula direncanakan Rp1,24 triliun, turun Rp90,24 miliar menjadi Rp1,15 triliun atau menurun 7,28 persen.

“Perubahan struktur anggaran ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD,” kata Rizal ketika menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna di Bengkayang, Kamis.

Ia menjelaskan perubahan struktur yang terjadi pada pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang semula diperkirakan Rp20 miliar, turun menjadi Rp6,92 miliar atau berkurang 65,38 persen. Sementara pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang tetap dianggarkan sebesar Rp40,36 miliar.

Laporan realisasi semester pertama APBD 2025 menunjukkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp61,2 miliar atau 52,99 persen dari target Rp115,59 miliar.

Kemudian, pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp428 miliar atau 38,93 persen dari target Rp1,1 triliun, sedangkan pendapatan transfer antar daerah baru mencapai Rp12,25 miliar atau 28,74 persen dari target Rp42,65 miliar.

Wabup Rizal menjelaskan penyusunan perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan pada tiga kebijakan utama. Pertama, rasionalisasi belanja pegawai sesuai kebutuhan riil.

Kedua, pengurangan belanja daerah sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Ketiga, penganggaran kembali utang belanja yang dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK RI, dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Perubahan KUA dan PPAS tersebut juga dilatarbelakangi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya, serta kebijakan efisiensi dan pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 ini memuat asumsi-asumsi dan kondisi riil yang telah diakomodasi dalam pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan efisien sehingga menghasilkan kesepakatan sesuai jadwal yang berlaku,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Debit mengatakan proses penyusunan akan dilakukan secara bersama dengan tim badan anggaran DPRD dan tim penyusun anggaran daerah sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada.

“Semoga semuanya berjalan dengan lancar dan tepat waktu sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan olah masyarakat,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan