SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Salah Tangkap Pemuda GAN, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Kasus Salah Tangkap Pemuda GAN, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Ilustrasi sala tangkap.[HO-Pixabay]

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pemuda berinisial GAN sebelumnya sempat melaporkan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar atas dugaan penganiayan yang dilakukan terhadap dirinya.

‎Menurut keterangan yang GAN muat dibeberapa media, GAN mengatakan kejadian bermula saat dirinya disuruh oleh salah seorang teman yang sedang menjalani hukuman yang berada di Lapas Kelas II A Pontianak bernama Idam alias Boy.

‎Menyikapi hal tesebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, bahwa membantah dugaan salah tangkap itu.

‎Ia menjelaskan bahwa, pada saat ini anggota mendapatkan laporan dan langsung menuju lokasi, serta kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial GAN.

‎”GAN dilakukan pemeriksaan, dan ketika dicek hp nya, ditemukan ada beberapa chat yang sudah terhapus, setelah itu dilakukan cek urin terhadap GAN terbukti pengguna narkoba,” kata Kombes Pol Deddy saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin (29/09/2025).

‎Deddy juga mengungkapkan bahwa, pada saat itu, terhadap GAN tidak ditemukanya barang bukti narkoba, sehingga terjadi kesepakatan antara anggota Ditresnarkoba dan GAN untuk bekerjasama mengungkap kasus pengedaran narkoba ini.

‎”Pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap GAN pada saat itu, tidak ada ditemukan barang bukti pada GAN kemudian ada kesepakatan anggota bersama GAN untuk bekerja sama dengan memberikan informasi, saat dilakukan pelepasan terhadap GAN, ternyata GAN malah membuat laporan ke Propam Polda Kalbar dengan mengaku telah dianiaya,” ungkap Deddy.

‎Deddy menjelaskan bahwa, setiap adanya upaya pengungkapan kasus seperti ini, orang yang diduga sebagai tesangka tentu seringkali melakukan perlawanan terhadap petugas.

‎”Karena tidak berhasil memberikan informasi dan bekerjasama dengan petugas, maka saya perintahkan untuk dilakukan penangkapan kembali kepada GAN, dan saat itu hari Kamis dini hari dilanjutkan dengan melakukan pengeledahan dirumah GAN, dan anggota menemukan berupa alat hisap narkoba dan klip-klip kertas untuk membungkus narkoba terhadap pelaku GAN tapi tidak dengan barang bukti narkoba,” terangnya.

‎Lebih lanjut, Deddy mengatakan, saat ini status GAN merupakan pengguna narkoba, bahkan ketika dilakukan penggeledahan dirumanya dan menemukan alat hisap dan bong untuk narkoba itu pihak keluarga kaget.

‎”Oleh karena barang bukti yang dimaksud dalam pengungkapan tidak ada, dan statusnya GAN pada saat itu adalah pengguna maka urusan ini telah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), pada saat penggeledahan dirumah GAN orang tuanya saja terkejut kami menemukan barang-barang itu, karena tidak menyangka anaknya pengguna narkoba,” terangnya.

‎Namun, terkait peryataan GAN dibeberapa media yang menyebutkan dirinya disuruh oleh temanya yang berada di Lapas Kelas II A Pontianak, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

‎”Kalau untuk itu, atas dugaan bahwa GAN disuruh oleh temanya yang berada di Lapas Kelas II A Pontianak kita masih dalami, karena pada saat diminta bekerjasama GAN malah melaporkan kami ke Propam Polda Kalbar, tentu kami masih melakukan pendalaman terkait hal tesebut,” pungkasnya.


Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan