Tak Terima Putusan Hakim PTUN, Lili Santi Hasan Minta Keadilan atas Tanah Miliknya

![]() |
Unjukrasa di PTUN Pontianak dan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Barat dilakukan pihak Lili Santi Hasan |
Pontianak (Suara Kalbar) – Unjukrasa di PTUN Pontianak dan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Kalimantan Barat, Selasa 16 Maret 2021 sekaligus menyampaikan berkas yang memastikan kalau tanah di samping dan depan Kodam XII/Tanjungpura merupakan milik Lili Santi Hasan.
Hal tersebut dilakukan akibat tidak terima atas keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pontianak yang mengabulkan gugatan PT Bumi Raya Indah atas tanah seluas 7.968 meter di Jalan Mayor Alianyang, ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan.
Salah seorang kerabat Lili Santi Hasan, W Hariyanto mengatakan, aksi damai yang mereka lakukan ini untuk menindaklanjuti putusan Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan PT Bumi Raya Indah. Padahal sebelumnya sudah lima gugatan yang ditolak.
“Sebelumnya pemilik tanah Lili Santi Hasan sudah lima kali menang dalam sengketa tanah di Jalan Mayor Alianyang, tepatnya di depan dan samping Kodam XII Tanjupura dengan orang yang berbeda,” ungkap Hariyanto saat aksi di PTUN Pontianak.
Iapun kembali menegaskan, pihak ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan menduga ada permainan antara PT Bumi Raya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PTUN Pontianak.
Lili Santi Hasan yang merupakan pemilik tiga bidang tanah bersertifikat hak milik sejak 1997 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat itu meminta perlindungan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Tanah sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan itu terbagi dalam tiga buku sertifikat hak milik di kawasan pusat perbelanjaan modern, Trans Mart yang berhadapan dengan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Mohammad Alianjang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.
“Tanah saya itu mencakup tiga buku sertifikat hak milik. Dua sertifikat hak milik atas nama Saya, Lili Santi Hasan yang mana tanah tersebut merupakan warisan ayah saya yaitu sertifikat hak milik nomor 43362 yang terletak di samping Komando Daerah Militer XI/Tanjungpura,” ujar Lili Santi Hasan.
Sedangkan sertifikat hak milik nomor 43361 dan sertifikat hak milik nomor 40092 terletak di depan Kodam XII/Tanjungpura, persisnya di samping tanah penggugat yang sekarang lagi dibangun Trans Mart dan Mall.
“Dua sertifikat serfiikat hak milik 43361 dan 43362 adalah pemecahan dari SHM 3150 yang terbit tahun 1997 yang ayah saya beli dari Kaprawi pada tahun 2001,” rinci Lili Santi Hasan.
Pada 2005, sertifikat hak milik 3150 terbelah oleh proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Tol Kapuas II, yang sekarang ini dinamakan Jalan Mayor Mohammad Alianjang. Sedangkan sertifikat hak milik 40092 dibeli Lili Santi Hasan pada 2012, persis di belakang sertifikat hak milik 43361.
Menurut Lili Santi Hasan, tiga bidang tanah miliknya itu sudah enam kali digugat orang. Namun Lima gugatan sebelumnya, selalu dimenangkannya, hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).
Tetapi ketika digugat kali keenam malah kalah, karena penggugatnya merupakan perusahaan besar yang sebelumnya bergerak di bidang hak pengusahaan hutan yang sekarang beralih ke bidang property, yaitu PT Bumi Indah Raya.
“Hakim sudah membalikkan fakta di dalam mengambil keputusan. Sertifikat hak milik saya yang terbit pada 1997 disebut di dalam amar pertimbangan hukum disebut terbit pada 2012, sehinga dalam putusan hakim PTUN Pontianak, Kamis 4 Maret 2021 sudah tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Atas ketidakadilan yang dirasakannya, karena tanahnya telah dirampas PT Bumi Raya Indah melalui putuhan Hakim PTUN Pontianak tersebut, Lili Santi Hasan berharap Pemerintah Indonesia membantunya.
“Kepada Presiden Indonesia, Bapak Ir Joko Widodo, tolong berkenan untuk meluangkan waktu membantu saya,” harap Lili Santi Hasan
Ia juga memohon bantuan kepada Kapolri atas perbuatan zalim yang telah dilakukan pihak terkait sehingga tiga bidang tanahnya lepas dari tangannya. “Kami yang membeli dengan uang hasil jerih payah sendiri, dihadapkan dengan keadaan seperti ini. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Indonesia,” tutut Lili Santi Hasan.
Kegeraman Lili Santi Hasan, tidaklah terlalu berlebihan, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BPB mengakui para mafia tanah sering ditemui mengubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah.
Sebagai korban, dirinya menegaskan tidak akan pernah mundur untuk menuntut haknya, karena sebagai Warga Negara Indonesia dirinya mengaku berhak menuntut keadilan hukum.
Sudah banyak sekali anggota masyarakat menjadi korban para mafia tanah, di antaranya Lili Santi Hasan yang memiliki tanah di kawasan strategis di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah berunjukrasa di PTUN bersama ahli waris dan kerabatnya, Lili Santi Hasan langsung bergerak menuju KY Perhubungan Kalimantan Barat untuk menyampaikan berkas terkait putusan hakim PTUN yang dinilai tidak adil tersebut.
“Tadi mereka menyampaikan berkas kepada kami, dan selanjutnya KY akan menganalisanya,” kata Hendy Erwindi, Asisten Komisi Yudisial RI Penghubung Kalbar, ditemui usai demonstrasi para ahli waris dan kerabat Lili Santi Hasan tersebut.
Namun Hendy mengingatkan, bahwa KY tidak bisa mengubahan putusan Hakim PTUN Pontianak yang mengabulkan gugatan PT Bumi Raya Indah tersebut. “Jika ada hakim yang melanggar kode etik dalam putusan itu, maka KY akan memrosesnya,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now