Polisi OTT Pria Mengaku Wartawan di Pontianak, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta
Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seseorang berinisial EA yang diduga mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Penangkapan dilakukan secara Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat korban hendak menyerahkan berupa uang terhadap EA disalah satu kafe. Diketahui uang yang akan diserahkan kepada pelaku tersebut sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan menjelaskan, kasus ini dimulai dari adanya dugaan usaha ilegal yang dilakukan oleh korban, dan kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan hal tersebut melalui pemberitaan.
”Korban diancam akan disebarkan berita terkait usaha yang diduga ilegal yang dimiliki oleh korban oleh pelaku EA,” Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan pada Senin (25/08/2025).
Ia kemudian menjelaskan bahwa, dengan adanya ancaman tersebut, korban langsung bernegosiasi dengan pelaku dan berjanji akan menemui pelaku EA disalah satu kafe di Pontianak Timur.
”Setelah terjadinya negosiasi antara korban dan pelaku, kemudian Satreskrim Polresta Pontianak mendapati informasi tersebut, kemudian langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan melakukan OTT terhadap pelaku EA,” ungkapnya.
Sesampainya dilokasi, lanjut Kasat Reskrim, anggota langsung mengamankan pelaku EA beserta barang bukti berupa uang tunai lima juta rupiah serta rekaman percakapan yang dilakukan oleh korban bersama pelaku sebelum dilakukanya pertemuan tersebut.
“Anggota mengamankan uang pecahan lima puluh ribu rupiah dengan total nomilan Lima Juta Rupiah, dan saat ini pelaku EA sudah kita amankan,” tegasnya.
Ia kemudian menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap modus-modus seperti ini fan jika menemukanya langsung laporkan kepada kepolisian.
”Kami menghimbau kepada para pelaku usaha jangan mudah percaya terhadap siapapun orang yang mengaku wartawan atau insan pers yang kemudian mengancam serta meminta uang, dan segera laporkan jika menemukan hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Dketahui bahwa untuk tersangka akan dikenakan UU ITE dan UU KUHP dengan pasal 368 dan ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Penulis : Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now