Penangkapan DPO Kejari Kapuas Hulu di Palangka Raya oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan
Palangkaraya (Suara Kalbar) – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari Kapuas Hulu), berhasil mengamankan seorang buronan dalam kasus tindak pidana narkotika, Rabu (6/8/2025) pukul 07.00 WIB.
Buronan yang ditangkap diketahui bernama lengkap Jhon Fery Samosir alias Fey, anak dari Takas Samosir. Pria kelahiran Medan, 9 Desember 1993 itu diamankan di Jl. Piranha IV Blok C Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan data, Jhon Fery berstatus sebagai warga negara Indonesia, beragama Kristen, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia beralamat di Jl. Garu II-A No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara.
Terpidana Jhon Fery sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. Ia merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Februari 2022. Dalam amar putusan disebutkan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tabur Kejaksaan setelah melakukan pemantauan intensif berbasis sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Rudy dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa melalui program Tabur, Kejaksaan RI menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum. “Ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing,” tegasnya.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Usai ditangkap, Jhon Fery langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses eksekusi, sebelum akhirnya menjalani pidana di Lapas Palangka Raya sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri, kembali mengimbau kepada seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Menyerahkan diri secara sukarela adalah langkah terhormat. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Samsuri.
Penulis: Darmansyah/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





