SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Geledah Wisma Maktour, Sita Dokumen Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Geledah Wisma Maktour, Sita Dokumen Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 14 Agustus 2025 sore. Belasan petugas KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata laras panjang terlihat membawa tiga boks kontainer plastik, dua koper, dan satu bundelan map berisi dokumen yang diduga terkait penyidikan. (Beritasatu.com/Steveman Ganda Yanto)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2025) sore.

Belasan petugas KPK yang dikawal polisi bersenjata laras panjang membawa tiga boks kontainer plastik, dua koper, dan satu bundel map berisi dokumen yang diduga terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pembagian kuota haji.

Penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Sebanyak 13 anggota tim KPK bersama tiga petugas kepolisian meninggalkan lokasi menggunakan lima mobil menuju Gedung KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Hari ini, tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” ujarnya di Jakarta.

Ia mengingatkan semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat penggeledahan yang bertujuan mencari petunjuk dan bukti-bukti tambahan. “Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Kasus ini mulai diusut KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Gus Yaqut. Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya soal pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari total tambahan 20.000 kuota, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota reguler sebesar 92%.

Kasus korupsi haji Kemenag ini diperkirakan menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik, mengingat nilai kerugian yang fantastis dan dampaknya terhadap jemaah.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan