Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi:Uang Di Cetak Pakai Kertas F4
Pontianak (Suara Kalbar) – Saryan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil melakukan pengungkapan sindikat pembuatan Uang Palsu (Upal) yang berada di Gang Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Kanit Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu menjelaskan, pengungkapan tersebut dimulai dari adanya laporan masyarakat terkait beberapa orang yang mencurigakan di tempat tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga adanya aktivitas mencurigakan disalah satu rumah yang berada di Gang Tritura tersebut, mendapati laporan anggota langsung bergerak kelokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memproduksi uang palsu,” kata Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu pada Senin (25/08/2025).
Ia kemudian menjelaskan, dilokasi kejadian, anggota berhasil mengamankan berupa barang bukti, diantaranya Printer, Pisau Cutter, beserta kertas jenis F4 yang akan menjadi bahan dasar Uang Palsu serta beberapa uang paslu yang siap diedarkan.
“Menurut keterangan para tersangka, uang-uang ini belum sempat diedarkan, namun kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang siap edar, pecahan 100 ribu sebanyak 304 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 246 lembar,” ungkapnya.
Kemudian ia mengatakan, adapu. tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial JW alias IW (30) warga Balai Karangan, VC (25) warga Jelimpo, Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Pontianak.
“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 26 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto pasal 36 Ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 Miliyar,” pungkansya.
Saat ini diketahui ketiga tersangka sudah diamankan dan akan di proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian,
Penulis: Iqbal Meizar






