SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle BBPOM Peringatkan Bahaya Kosmetik Instan, Banyak Mengandung Bahan Berbahaya

BBPOM Peringatkan Bahaya Kosmetik Instan, Banyak Mengandung Bahan Berbahaya

Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya asal Filipina masih marak beredar di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. (Beritasatu.com/Jaya Takaliuang Bawole)

Jakarta (Suara Kalbar)- Tren kecantikan yang semakin marak di Indonesia mendorong munculnya berbagai produk kosmetik baru di pasaran. Namun, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap produk-produk yang menawarkan hasil instan karena berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengingatkan bahwa di balik kemasan menarik dan promosi yang menggoda, terdapat risiko serius bagi kesehatan. Ia menyebut sejumlah oknum pelaku usaha “nakal” sengaja menambahkan bahan berbahaya pada produknya meski telah memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Masyarakat harus waspada terhadap produk-produk kecantikan yang mempromosikan hasil instan. Bisa jadi, produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, atau asam retinoat,” tegas Yosef, Senin (4/8/2025).

Kecantikan dalam waktu singkat menjadi mimpi banyak orang. Sayangnya, keinginan tersebut kerap dimanfaatkan oleh segelintir pelaku industri kosmetik yang tidak bertanggung jawab. Produk-produk yang menjanjikan “putih dalam semalam” atau “bebas jerawat seketika” justru berpotensi merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Yosef menjelaskan bahwa beberapa pelaku usaha yang telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM ternyata menyalahgunakan kepercayaan itu. Setelah izin keluar, mereka diam-diam menambahkan bahan-bahan aktif berbahaya yang dilarang.

“Modusnya, setelah dapat izin edar, produsen ini menambahkan bahan berbahaya pada waktu-waktu tertentu. Maka produk yang beredar bisa ada dua jenis: yang aman dan yang mengandung bahan berbahaya. Ini sangat berisiko dan bisa menipu masyarakat,” jelas Yosef.

BBPOM Mataram mengakui bahwa mereka telah dan terus melakukan pengawasan post-market atau pengawasan setelah produk mendapatkan izin edar. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel produk di lapangan dan pengujian laboratorium.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan