SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya Disosialisasikan

Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya Disosialisasikan

Foto Bersama disela pembukaan sosialisasi Perbup Sekadau No.40 Tahun 2024 Tengang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Harta Lainnya, Selasa (29/7/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Dayang

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Harta Lainnya. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Sekadau pada Selasa (29/7/2025).

Acara dibuka Bupati Sekadau Arondiwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Sekadau, serta menghadirkan narasumber dari BAZNAS, Kemenag, Bagian Hukum Setda, BPKAD, dan Inspektorat Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya, Purkismawati menyampaikan, keberadaan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. BAZNAS berperan penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

“Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS akan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), sebagai bentuk jaminan kehidupan yang layak dan penguatan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perbup Nomor 40 Tahun 2024 hadir untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis yang jelas dalam pengelolaan zakat, termasuk dari kalangan ASN dan masyarakat umum.

“Dengan regulasi ini, kami berharap semua kepala OPD dan camat dapat menjadi teladan dalam implementasinya. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial,” tegas Purkismawati.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sekadau, Rusmin Nuryadin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas terbitnya Perbup ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS).

“Perbup ini sangat membantu kami dalam menggalang dana umat untuk program-program pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Syahrul, menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai Perbup ini. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan ZIS oleh BAZNAS dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.

“Penyaluran ZIS harus tepat sasaran dan sesuai dengan delapan golongan penerima yang ditetapkan syariat. Kemenag siap menjadi pelopor dalam pengumpulan ZIS pasca disahkannya Perbup ini,” kata Syahrul.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat tentang manfaat zakat sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi umat di Kabupaten Sekadau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi ZIS untuk mewujudkan Sekadau yang sejahtera, berkeadilan, dan bermartabat.

Penulis: Layli

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan