SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Pemkab Sanggau Gelar Rakor PPID dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan.[Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar ) –Bupati Sanggau yang diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sanggau Willhelmus Djauharie membuka Rapat Koordinasi Ppid Dan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di aula Daranante kantor Bupati Sanggau, Kamis (30/07/2025).

Willhelmus dalam sambutannya mengatakan hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). fakta tersebut ditegaskan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Peraturan tersebut mewajibkan seluruh badan publik/ instansi pemerintah untuk terbuka dan transparan,”katanya.

Selain pertimbangan HAM, dua isu lain yang mendorong lahirnya undang undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) adalah upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Peraturan tersebut menjamin hak masyarakat indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat, dan mudah,”ujarnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib merespon permohonan informasi masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Kegiatan Rakor PPID ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah dalam pengelolaan informasi.

“Apalagi di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini, pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,”ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab.

“Namun, kita juga menyadari bahwa tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam,”ucapnya.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang di kecualikan. melalui proses ini, diharapan dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan.

“Semoga kita semua dapat terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Iformatika (Diskominfo) Joni Irwanto mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Sanggau dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Tujuan kegiatan Rakor PPID ini untuk mengevaluasi dan menilai dampak dari pengecualian informasi yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik dan menentukan informasi apa yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan,”terangnya
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, serta tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang layak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif, yang dapat membantu kita dalam memperbaiki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan informasi. tujuan kita adalah untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang perlu dikecualikan demi kepentingan umum,”tutupnya.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan