SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ditemukan Uang Miliaran, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut

Ditemukan Uang Miliaran, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul tumpukan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP), tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). KPK juga akan menelusuri rencana aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang akan menerima uang itu.

“Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal uang tersebut maupun ke mana uang itu akan dialirkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Budi menambahkan bahwa tim penyidik masih terus menggali keterangan dari para tersangka serta mengembangkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini.

“KPK masih akan terus menelusuri bukti-bukti yang mungkin berada di tempat-tempat lainnya. Karena itu, penggeledahan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja, selain menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar, penyidik KPK juga menemukan dua pucuk senjata api. Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan alat bukti dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Selain Topan Obaja Ginting, tersangka lainnya adalah,  Rasuli Efendi Siregar (kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Pemprov Sumut), M Akhirun Efendi Siregar (dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (direktur PT RN).

Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Mereka diduga melakukan korupsi pada dua proyek strategis, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek dalam perkara ini mencapai Rp 231,8 miliar.

Topan Gintung diduga mengatur pemenang lelang dari kalangan perusahaan swasta agar dirinya mendapat keuntungan pribadi. Ia disebut dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari kontraktor swasta pemenang proyek.

KPK juga menyatakan bahwa Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat demi kelancaran dan pemenangan proyek-proyek tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan