SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Pontianak Bongkar Kafe di Jalan Gajah Mada Pontianak

Tak Patuhi Aturan, Satpol PP Pontianak Bongkar Kafe di Jalan Gajah Mada Pontianak

Proses pembongkaran salah satu tempat usaha di jalan Gajah Mada kota Pontianak Oleh satpol PP kota Pontianak. (24/06/2025).[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025). Tindakan tegas ini dilakukan setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan yang dilayangkan sejak akhir tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan gedung.

Menurutnya, proses penegakan sudah dilakukan secara bertahap melalui surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga, yang kemudian dilanjutkan dengan tiga kali SP pembongkaran.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemilik dan pengelola bangunan. Namun sampai hari ini, tidak ada itikad baik untuk membongkar secara mandiri, sehingga kami melakukan pembongkaran sesuai prosedur,” ujarnya saat memantau proses pembongkaran.

Langkah penertiban ini didasari laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak yang menemukan bahwa bangunan tambahan milik kafe tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki PBG.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota yang memberi wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran, dengan Dinas PUPR bertindak sebagai pendamping teknis.

Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menjelaskan bahwa bangunan tersebut telah melampaui batas GSB sejauh 10 meter dari parit jalan utama, serta berdiri di luar izin yang berlaku.

“Pemilik awalnya menyewakan lahan kepada pelaku usaha, tetapi kemudian penyewa menambah struktur bangunan tanpa izin resmi. Kami sudah memberi waktu untuk pembongkaran mandiri, namun hingga tenggat waktu habis, tidak ada tindakan dari pihak pengelola,” jelas Firayanta.

Ia menambahkan bahwa sempat ada komunikasi dari pemilik yang menyatakan niat untuk mengurus izin. Namun, karena bangunan sudah terlanjur berdiri dan melanggar aturan, proses penertiban tetap dilanjutkan.

Firayanta berharap, penindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih taat terhadap regulasi bangunan, khususnya yang berkaitan dengan garis sempadan dan ruang milik jalan.

Ia juga mengimbau para calon pengusaha untuk memperhatikan aspek teknis sebelum membangun agar tidak berujung pada kerugian dan penertiban paksa.

“Pemkot Pontianak sudah menyediakan zona usaha yang sesuai regulasi. Bangunan liar hanya akan merusak estetika kota, mengganggu ketertiban, dan mencederai tata ruang. Sebaliknya, bangunan yang legal dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi bagian dari wajah kota yang tertata,” tegasnya.

 

Penulis: Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play