Pemprov Kalbar Siapkan Badan Hukum untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Pontianak (Suara Kalbar)- Rencana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kalimantan Barat saat ini tengah ditahap pembentukan badan hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat ditemui pada rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah putih di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (15/5/2025).
“Kurang lebih sekitar tanggal 31 Mei 2025 ini kita diminta untuk merampungkan pembentukan badan hukumnya,” ujar Norsan
Setelah pembentukan badan hukum tersebut, rencananya 1 Juni akta notaris dari koperasi desa merah putih ini akan ditargetkan akan terbit sehingga penjadwalan peluncuran resmi akan dilakukan pada 12 Juli mendatang.
“Mudah-mudahan rapat desa ini dapat dilaksanakan hingga 31 Mei. Lalu 1 Juni kita sudah membentuk akta notarisnya, kemudian selesai, 12 Juli kita launcing, mudah-mudahan dengan waktu yang tersisa ini kita dapat menyelesaikannya,” jelasnya.
Norsan mengimbau agar setiap kepala daerah di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dapat segera mendukung dan melaksanakan penyelesaian persiapan koperasi desa merah putih ini.
“Khusus kepada kepala daerah di kabupaten/Kota untuk sesegera mungkin mendukung kegiatan ini dan juga dapat memerintahkan kepada bawahannya untuk menyelesaikan persiapan pembentukan koperasi ini,” tutur Norsan.
Rencananya di Kalimantan Barat akan dibentuk sebanyak 2.038 koperasi desa merah putih dari total 2.145 desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah Kalbar.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa kementrian hukum mendorong percepatan pembentukan badan hukum dalam Koperasi Desa Merah Putih ini.
“Karena memang proses ini melibatkan notaris yang menjadi mitra kerja dari Kementrian Hukum. Nah dalam konteks koperasi merah putih ini, seluruh notaris yang ada di Kalimantan Barat berjumlah 347 notaris itu dilibatkan,” ujar Jonny.
Ia menjelaskan bahwa dalam keadaan khusus seperti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini proses pembuatan dan pengesahan akta notaris dapat dilakukan oleh seluruh notaris, sehingga hal ini memudahkan notaris yang ada di Kalimantan Barat, baik yang ada di Kabupaten/Kota untuk membuat akta tersebut.
“Kita berharap waktu bulan Juni proses-proses pasca pengesahan akta, proses administrasi di lembaran negara dan yang lainnya bisa terlaksana sehingga bulan Juli sebagai jadwal peresmiannya sudah lengkap, begitu kira-kira,” tutup Jonny.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





