Gegara Kodok, Warga Wajok Hilir Mempawah Ditipu Rp 47 Juta

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat meringkus seorang pelaku penipuan berinisial ZN, warga Pontianak Barat, Jumat (2/5/2025).
ZN ditangkap atas laporan AF, warga Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, yang merasa tertipu dalam transaksi jual-beli kodok.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Dr. Kusdarwanto membenarkan diamankannya ZN, warga Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Dijelaskan, diamankannya ZN berawal dari transaksi jual beli kodok dengan korban AF sejak Oktober 2024 lalu.
Terungkapnya penipuan ZN ketika pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ZN memesan kodok kepada AF sebanyak 60 kantong.
Kemudian, ZN mengirimkan bukti transfer pembayaran yang telah dilakukan sehari sebelumnya, yakni 18 Maret 2025 sebesar Rp 410 ribu.
Atas kiriman bukti transfer, AF meminta istrinya mengecek uang yang masuk. Namun ternyata, tidak ada sama sekali uang yang masuk. Dengan kata lain, ZN telah mengirim bukti transfer palsu.
Terang saja, AF kaget. Sebab transaksi kodok antara dirinya dengan ZN telah berlangsung lama, yakni sejak Oktober 2024 lalu.
AF dan istrinya kemudian curiga. Mereka selanjutnya pergi ke bank untuk mencetak rekening koran.
Benar saja, bukti transfer ZN atas pesanan kodok yang dikirim sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 Maret 2025 tidak tercatat di rekening koran. Artinya, semua bukti transfer ZN benar-benar palsu.
“Setelah dihitung, korban AF mengaku telah ditipu dengan nominal kerugian Rp 47 juta sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 Maret 2025,” jelas Kapolsek Iptu Kusdarwanto.
Usai mendapat laporan dari korban AF, keberadaan tersangka ZN pun diburu Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat yang dipimpin Ipda Aloysius.
Dalam menyembunyikan diri, tersangka ZN cukup licin. Sejak dilaporkan, keberadaannya baru terlacak polisi pada 2 Mei 2025.
Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat pun bergerak cepat. ZN akhirnya dapat dibekuk polisi di kawasan Pontianak Barat.
“Saat diinterogasi, pelaku ZN mengakui tindak penipuan yang dilakukan terhadap korban AF. Karenanya, ZN kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Kusdarwanto.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now