SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi DLH Melawi: Pengakuan MHA Pasak Birapati Penting untuk Pelestarian Hutan dan Budaya

DLH Melawi: Pengakuan MHA Pasak Birapati Penting untuk Pelestarian Hutan dan Budaya

plt Kadis LH Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi saat menyerahkan berkas vertek MHA Birapati.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) – Proses verifikasi teknis terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasak Birapati di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan sinergi antara masyarakat adat dan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan hutan dan lingkungan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, saat menghadiri kegiatan vertek yang digelar oleh Panitia MHA Melawi di wilayah adat Pasak Birapati.

“Kalau sudah dibentuk dan diakui, harapannya jangan lagi merusak hutan. Karena ini bukan hanya administrasi formal, tapi juga pelestarian budaya, kearifan lokal dan ekosistem di masa depan,” pesan Oslan

Oslan turut menjelaskan, proses vertek sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak hak MHA sesuai Perda nomor 4 tahun 2018 dan berbagai peraturan lainnya. Selain itu juga ada UU Desa yang mengakui desa adat dan memberikan hak pengelolaan secara mandiri sesuai adat istiadat.

Sementara itu, Ketua Pasak Birapati, Abdulrahman menyampaikan Pasak Birapati menjalankan tugas dan fungsi sebagai wadah untuk pelestarian adat dan budaya serta juga mendorong pelestarian lingkungan dan hutan yang berkelanjutan.

“Kami berharap Birapati bisa segera mendapatkan pengakuan MHA dari Pemerintah Kabupaten Melawi,” ucapnya kepada Suarakalbar.co.id

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Semadin Lengkong, Heri Irawan yang mewakili Pemerintah Desa.

“Proses mempersiapkan usulan pengakuan MHA sudah dilakukan Birapati sejak beberapa tahun lalu, ” pungkasnya.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan