Pemutihan Denda Pajak 2025, Ini Ketentuan Umum
Suara Kalbar– Pemerintah menghadirkan kembali kebijakan pemutihan denda pajak. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Pemutihan denda pajak merupakan kebijakan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga, serta sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Berikut Ketentuan Umum Pemutihan Denda Pajak 2025:
1. Jenis tunggakan yang dapat diampuni
Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak yang tercatat hingga akhir tahun 2024. Baik utang pajak yang sudah ditetapkan maupun yang masih dalam proses pemeriksaan tetap dapat diikutkan dalam program ini.
2. Pembebasan sanksi administratif dan bunga
Wajib pajak yang berpartisipasi akan dibebaskan dari sanksi administratif serta bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.
3. Syarat dan prosedur pengajuan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara resmi melalui sistem yang disediakan DJP. Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain adalah bukti tunggakan pajak dan surat permohonan lengkap.
4. Periode pelaksanaan program
Program ini hanya berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni mulai tanggal 8 April 2025 hingga 11 April 2025. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda-nunda penyelesaian kewajibannya.
5. Pajak yang termasuk dalam program
Tidak semua jenis pajak tercakup dalam pemutihan ini. Beberapa jenis pajak yang bisa mendapatkan keringanan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.
Sementara itu, pajak terkait pelanggaran pidana serta pajak dari sektor tertentu seperti pertambangan tidak termasuk dalam kebijakan ini.
6. Opsi pembayaran secara angsuran
Selain pembebasan sanksi, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan secara bertahap melalui skema angsuran. Fasilitas ini sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha yang mengalami keterbatasan likuiditas.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






