SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Gerebek Penginapan, Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Pengedar 31,42 Gram Sabu di Anjongan

Gerebek Penginapan, Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Pengedar 31,42 Gram Sabu di Anjongan

Pengedar sabu berinisial JS dan barang bukti diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/3/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS, 35 tahun, warga Toho, dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar, Sabtu (22/3/2025).

JS diamankan berikut barang bukti sabu seberat 31,42 gram setelah polisi menggerebek salah satu kamar penginapan di Anjongan sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan diamankannya tersangka JS.

“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” ujarnya.

Eldig Hernowo menjelaskan diamankannya JS berawal dari informasi masyarakat bahwa JS sering bertransaksi sabu di Anjongan.

Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Benar saja, JS diketahui akan melalukan transaksi di salah satu penginapan.

“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek,” ujar Eldig.

Dari penggerebekan yang disaksikan warga, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.

“Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya,” jelas dia.

Tak ayal, ia pun digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan