Generasi Muda Melawi Diminta Bantu Tangkal Berita Hoax

Melawi (Suara Kalbar) – Jurnalis Melawi Bersatu (JMB) menggelar acara sosialisasi dengan mengangkat tema dengan tema “Peran Pemuda Dalam Melawan Hoax Demi Membangun Generasi Cerdas di Era Digital, “di Aula Suar Institute, Desa Kenual, Melawi, Senin (17/2/2025).
Kegiatan juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Melawi, Iptu Dendy Arif Setiap dan Kasubsi Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi,
“Kami ingin pemuda dan pelajar bisa lebih cerdas dalam menyaring informasi. Salah satu pengaruh Hoax bisa merusak opini publik dan menyesatkan banyak orang, ” ujar Syarif, Ketua Panitia kegiatan.
Dia menjelaskan dengan adanya edukasi ini,lanjut Syarif diharapkan mereka tidak mudah termakan berita palsu dan bisa menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi yang akurat.
“Untuk itu kami ingin memberikan literasi kepada masyarakat agar sosmed digunakan untuk hal yang positif. Terutama untuk generasi muda kita di Melawi, ” katanya.
Adapun peserta yang diundang dalam acara ini berasal dari tiga SMA sederajat, mahasiswa STKIP Melawi, serta organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Melawi. “Total peserta yang hadir berjumlah 50 orang,” katanya.
Sementara itu Kapolres Melawi, AKBP M. Syafi’i melalui Kasat Intelkam Polres Melawi, Iptu Dendy Arif Setiady mengingatkan kepada para generasi muda tentang pentingnya menelusuri kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
“Ketika mendapatkan informasi di media sosial, kita harus telusuri dulu kebenarannya sebelum membagikannya kepada orang lain. Jangan sampai kita menjadi bagian dari penyebar hoax,” katanya.
Dijelaskan nya bahwa Penyebaran berita bohong bisa memicu kepanikan dan perpecahan di masyarakat, sehingga perlu adanya kehati-hatian sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Hal senada juga diungkapkan Kasubsi Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi yang menjadi salah satu pemateri. Dirinya meminta agar masyarakat lebih waspada dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayainya.
“Penyebar informasi hoax dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE, ” paparnya.
Masyarakat harus lebih kritis dalam menerima setiap informasi yang mereka terima, baik dari media sosial maupun platform lainnya. “Jangan sampai menjadi korban hoax atau bahkan turut serta menyebarkannya, “jelasnya.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS